Portalborneo.or.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) Muhammad Samsun melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Loa Ipuh Darat Tenggarong, Jumat (27/1/2023).
Pada kesempatannya, Samsun menjelaskan dilakukannya penyebarluasan Perda dimaksud adalah untuk memudahkan masyarakat ke depan agar mengerti cara untuk mendapatkan bantuan hukum ketika sedang menghadapi masalah yang berkaitan dengan pidana maupun perdata.
“Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2019 diperuntukkan bagi yang sedang berhadapan dengan masalah hukum, kecuali kasus narkoba itu tidak bisa dibantu,” tegas Samsun.
Di sisi lain Samsun mengatakan terkait aspirasi/pemberian bantuan pertanian kepada masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara, seperti pupuk dan kebutuhan lainnya, akan terus pihaknya perjuangkan.
“Kami meminta kepada petani di Loa Ipuh Darat Tenggarong untuk tetap semangat menyongsong Ibu Kota Negara (IKN) bahwa apapun yang kita tanam nanti akan laku dan terjual,” kata Samsun sembari memberikan semangat kepada masyarakat tani.
Lanjut, kegiatan Sosperda oleh Samsun ini turut dihadiri Kepala Desa, Tokoh masyarakat, serta puluhan masyarakat setempat.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Friska)