Portalborneo.or.id, Samarinda – Polresta Samarinda menetapkan seorang wanita sebagai tersangka atas kasus air sabu yang ditenggak balita berusia 3 tahun, di Kecamatan Samarinda Utara.
Pelaku berinisial ST (50), merupakan tetangga dari orang tua si balita.
ST terbukti bersalah karena dengan sengaja memberikan air bekas penggunaan sabu kepada balita malang tersebut untuk diminum.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, air yang diminum oleh balita tersebut itu berasal dari botol yang sebelumnya digunakan oleh pelaku memakai sabu.
“Botol yang berisi air tersebut sebelumnya digunakan pelaku sebagai bong, dan dia tidak mengira kalau itu masih ada efeknya,” ucap Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (12/6/2023).
Lanjut Ia menjelaskan, pelaku mengetahui jika air yang diberikan kepada balita tersebut merupakan bekas penggunaan sabu.
Akan tetapi, ia tetap memberi minum kepada balita tersebut, sebab tidak menyangka jika ternyata mengakibatkan efek samping.
“Dia (ST) tidak mengira jika sabu itu masih ada efek saat diminum. Walaupun dia tahu itu habis dipakai buat nyabu,” ungkapnya.
ST telah ditahan pihaknya dan dijerat dengan Pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)