Tekan Enter untuk mencari

Polsek Loa Kulu Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 10 Jerigen Pertalite Disita

Foto: Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

Akupedia.id, Tenggarong – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (17/4/2026) malam.

Pengungkapan tersebut bermula saat petugas melaksanakan operasi BBM subsidi sekitar pukul 19.00 WITA. Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai sebuah kendaraan Toyota Kijang Krista yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan poros Jonggon.

Sekitar pukul 20.43 WITA, kendaraan tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan 10 jerigen berukuran 35 liter yang berisi BBM subsidi jenis Pertalite di dalam mobil.

Dari hasil interogasi awal, pengemudi yang diketahui berinisial B, seorang wiraswasta, mengakui bahwa BBM tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pihak lain dengan harga Rp12.500 per liter. Ia juga mengungkapkan bahwa BBM tersebut dibeli dari salah satu SPBU di kawasan Jahab dengan total pembelian sekitar Rp3,5 juta.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

“Pengungkapan ini berawal dari kegiatan operasi rutin. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan jerigen berisi Pertalite dalam jumlah cukup banyak di dalam kendaraan. Dari pengakuan, BBM tersebut akan diperjualbelikan kembali,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan tersebut jelas melanggar aturan karena BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini karena merugikan masyarakat,” tegasnya.

Selain jerigen berisi BBM, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Kijang Krista warna silver, selang, corong, serta alat pompa yang diduga digunakan dalam aktivitas pemindahan BBM.

Lebih lanjut, Kapolsek menyebut pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal BBM dan kemungkinan adanya jaringan. Semua akan kami kembangkan,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini