Akupedia.id, Tenggarong – Menanggapi pengunduran diri puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Bupati Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa penempatan di wilayah pelosok merupakan bagian dari komitmen yang harus dipatuhi sejak awal.
Ia mempertanyakan sikap sebagian pihak yang dinilai justru membela pegawai yang enggan menjalankan tugas di daerah terpencil. Menurutnya, sejak awal proses rekrutmen telah jelas bahwa formasi tertentu memang ditujukan untuk wilayah pedalaman.
“Kalau dari awal sudah tahu ditempatkan di daerah terpencil, tapi kemudian semua ingin di kota, ini yang perlu kita pertanyakan. Jangan sampai kita justru membela orang yang tidak mau bertugas di pelosok,” ujarnya, Jumat (17/4/2026) malam.
Aulia menyebut, pengunduran diri justru menjadi pilihan yang lebih jujur dibanding tetap menerima penempatan namun tidak menjalankan tugas. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat kembali mengusulkan formasi tersebut untuk diisi oleh pihak yang benar-benar siap.
“Saya justru mengapresiasi yang memilih mundur. Itu lebih baik daripada sudah menyatakan siap, tapi tidak pernah datang bertugas. Dengan mundur, formasi bisa kita buka lagi untuk yang memang bersedia,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan tidak memperbolehkan perpindahan dari daerah pelosok ke perkotaan merupakan langkah tegas untuk menjaga pemerataan tenaga pelayanan publik, terutama guru dan tenaga kesehatan.
Menurutnya, jika satu celah perpindahan dibuka, maka akan memicu gelombang permintaan serupa dari pegawai lain.
“Kalau satu saja kita izinkan pindah, maka selesai. Semua pasti akan minta pindah ke kota. Sementara masyarakat di pelosok juga butuh layanan pendidikan dan kesehatan,” katanya.
Ia mencontohkan, selama ini kekurangan tenaga guru di wilayah seperti Tabang kerap terjadi karena adanya perpindahan ke kota. Padahal, formasi awal sudah dirancang untuk memenuhi kebutuhan di daerah tersebut.
Sebagai solusi, pemerintah daerah tengah menyiapkan alternatif kebijakan, salah satunya melalui skema BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Daerah) untuk tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan, dan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan juga untuk tenaga pendidik.
Selain itu, Bupati juga meminta para PPPK yang mengundurkan diri agar menyampaikan alasan secara objektif. Hal ini penting sebagai bahan evaluasi yang akan diteruskan ke Kementerian PAN-RB dan BKN, terutama terkait faktor kesejahteraan maupun kondisi penempatan.
“Berikan alasan yang jelas, apakah karena gaji, fasilitas, atau hal lain. Ini akan jadi bahan evaluasi kita ke pusat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kebijakan penempatan sesuai formasi awal demi pemerataan layanan publik.
“Pilihan itu sederhana, mau bertugas di sana atau tidak. Kalau tidak, silakan mundur. Karena masih banyak yang siap mengabdi di daerah pelosok,” tutupnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





