Portalborneo.or.id, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mempublikasikan hasil seleksi Tenaga Pendamping Profesional Desa dan Kelurahan (Pendekar) Idaman. Has tes seleksi Tenaga Ahli Pendekar Idaman Kabupaten dengan 13 orang, Tenaga Pendamping desa/kelurahan dengan 72 orang, dan Tenaga Pendamping Lokal desa/kelurahan dengan 261 orang.
Arianto, selaku Kepala DPMD Kukar menuturkan tenaga pendamping Pendekar Idaman terpilih akan diposisikan sesuai rekrutmen.
“Semuanya telah diumumkan dan mereka bakal mulai melaksanakan pekerjaannya pada Januari 2023,” ungkap Arianto, Rabu (9/11/2022).
Arianto turut menyampaikan kepada peserta yang dinyatakan lulus untuk segera mengkonfirmasi serta registrasi ulang. Batas waktu untuk konfirmasi dan registrasi ulang pun telah ditetapkan paling lambat tanggal 15 November 2022 disertai membawa beberapa dokumen pelengkap.
Selain itu, pihak yang terpilih diharapkan membuat surat pernyataan terkait tidak sedang bekerja dengan pihak lain. Bagi mereka yang bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Kukar diwajibkan mengundurkan diri sebagai THL ketika menandatangi kontrak kerja.
“Apabila tidak memberi konfirmasi dan registrasi ulang maka akan dianggap mengundurkan diri dan akan digantikan posisinya dengan peserta lain,” jelasnya.
Arianto juga berharap nantinya kehadiran tenaga pendamping profesional desa ataupun kelurahan mampu membantu memecahkan permasalahan yang ada di desa dan kelurahan. Terkhusus terkait rendahnya kapasitas aparatur pemerintah desa serta kelurahan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Pendekar Idaman juga diharapkan mampu mempercepat pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa maupun kelurahan. “Harus bisa memberikan solusi terhadap pembangunan desa/kelurahan yang betul-betul mengarah kepada kemanfaatan masyarakat,” tutup Arianto.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Ash/ADV)