Akupedia.id, Tenggarong – Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu gagasan yang tengah dibahas pemerintah pusat untuk memperluas layanan koperasi.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan pada 14 Oktober 2026. Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan skema itu masih berupa opsi dan membutuhkan persiapan lebih lanjut.
Menanggapi wacana tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menyatakan pemerintah daerah terbuka terhadap kemungkinan penerapannya apabila mempermudah pelayanan.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penyaluran gaji melalui koperasi tidak bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan kesiapan sistem dan pengelolanya.
“Bagus saja, tapi itu kan baru wacana. Kalau memang mungkin dengan pertimbangan mendekatkan pelayanan, why not? Tapi apakah bisa semudah itu, bisa sesederhana itu?,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Menurut Sunggono, prinsip utama yang perlu diperhatikan adalah kemudahan akses pelayanan bagi ASN.
Jika koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau pegawai, gagasan tersebut layak dipertimbangkan.
“Prinsipnya, kalau mungkin, why not. Apalagi kalau ada dasar aturannya, tambah lebih senang,” katanya.
Namun, ia menilai terdapat sejumlah aspek teknis yang harus dipastikan sebelum skema tersebut diterapkan. Salah satunya adalah kemampuan pengurus koperasi dalam memahami dan mengoperasikan aplikasi penggajian agar proses penyaluran hak pegawai berjalan lancar.
“Tidak sesederhana yang dibayangkan pihak lain itu. Pengurus koperasi tahu atau tidak tentang aplikasi penggajian, seperti itu,” tegasnya.
Terkait kemungkinan dampaknya terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD), Sunggono menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara terpisah.
Ia menekankan bahwa pertimbangan utama dari wacana penyaluran gaji melalui koperasi adalah mendekatkan pelayanan kepada pegawai.
“Itu hal yang beda lah, kita kan lebih pertimbangannya mendekatkan pelayanan kepada semua pegawai,” katanya.
Menurutnya, apabila koperasi mampu memenuhi kebutuhan layanan tersebut dan memiliki kesiapan infrastruktur yang memadai, skema itu dapat menjadi alternatif. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan dasar aturan yang jelas serta perencanaan yang matang.
Dengan demikian, Pemkab Kukar belum memandang wacana tersebut sebagai keputusan untuk mengalihkan penyaluran gaji ASN ke koperasi.
Kesiapan kelembagaan, sistem penggajian, dan kemudahan pelayanan menjadi hal yang perlu diperhitungkan sebelum kebijakan itu diterapkan.
“Seperti yang saya bilang, tidak sesederhana yang dibayangkan, siapkah infrastruktur yang ada di koperasi itu untuk mengakomodasi kepentingan itu,” tutupnya. (Adv/Diskominfo Kukar)
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah
Editor: Aditya Lesmana





