Samarinda – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) geram dengan aksi “jalan-jalan” luar negeri yang dilakukan pejabat di Tanah Mulawarman.
Mereka menduga ada yang tak beres dengan kegiatan melaksanakan Perjalanan Dinas Keluar Negeri (PDLN) oleh “elit” Pemerintah Provinsi Kaltim ini. Atas dasar itu, AMPL-KT bakal turun ke jalan melakukan demo.
Dibenarkan Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan, ada temuan dari AMPL-KT yang disinyalir bisa bikin rugi daerah. Mereka telah menemukan berbagai permasalahan di Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Dia juga menduga ada perbuatan melawan hukum.
“Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti soal hasil temuan BPK RI Perwakilan Kaltim terkait maladministrasi pada pelaksanaan PDLN di Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak dilengkapi izin lengkap,” ungkap Agus dalam surat yang dikirim ke media ini.
Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan secara acak terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kaltim menunjukkan ada enam pelaksana perjalanan dinas yang melakukan PDLN tidak melampirkan dokumen administrasi seperti surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit (izin keluar).
Rinciannya, Sekretaris Daerah (1 pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2 kali pelaksana PDLN 2022 & 2023), Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data dan Informasi (2 kali pelaksana PDLN 2022 & 2023), serta Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 pelaksana PDLN 2023).
Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, perjalanan dinas ke luar negeri tidak diizinkan.
“Jika kita lihat di peraturan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi PDLN pada Lampiran Bab II Bagian A Angka 4, itu kan tertulis apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum juga mendapat persetujuan tertulis, maka yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan PDLN”.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 juga menyatakan bahwa perjalanan dinas oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN harus dilengkapi dokumen administrasi perjalanan dinas, termasuk surat persetujuan perjalanan dinas dan exit permit.
“Di peraturan tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) ini juga sudah tertulis jelas untuk lingkungan kementerian maupun pemerintah daerah,” bebernya.
Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 yang terakhir diubah menjadi Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 juga telah menegaskan bahwa dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri harus lengkap, termasuk surat rekomendasi izin perjalanan dinas, surat persetujuan perjalanan dinas, paspor dinas yang masih berlaku, exit permit, dan visa untuk negara tertentu.
AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. “Kami akan melakukan unjuk rasa minggu ini, mendesak Pj gubernur untuk memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang,” tegas Agus Setiawan.