Tanggapi Penimbunan LPG, Safaruddin Anggota DPR RI Beri Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Drs H Safaruddin saat Kunjungi Pasar, Di Kaltim
Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Drs H Safaruddin saat Kunjungi Pasar, Di Kaltim

Portalborneo.or.id, Samarinda – Keresahan masyarakat Kota Balikpapan terkait kelangkaan tabung gas elpiji 3 kilogram akhirnya terjawab. Pertamina memberikan sanksi kepada sembilan pangkalan elpiji karena terbukti menyalahi aturan penjualan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di atas batas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Bahkan ada pangkalan yang kedapatan menjual melebihi jumlah maksimal yang ditentukan.Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Irjen Pol (Purn) Drs H Safaruddin mengapresiasi langkah Pertamina dan Pemerintah Kota Balikpapan dalam menjawab keresahan masyarakat. Menurutnya, pemberian sanksi harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran aturan penjualan gas elpiji 3 kilogram. Apalagi yang menjadi korban adalah masyarakat banyak.

Baca juga  Wakil Presiden RI, K.H. Ma'ruf Amin Kunjungi Kota Samarinda untuk Silaturahmi dan Salat Jumat Bersama

“Harus ada efek jera. Kasihan masyarakat yang menjadi korban praktik seperti ini (pelanggaran aturan penjualan gas elpiji 3 kilogram, Red.). Apalagi sampai menimbun atau menjual di atas harga yang sudah ditentukan pemerintah,” kata anggota Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum, keamanan, dan hak asasi manusia itu.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim itu juga mengingatkan, pengendalian dan pengawasan harus terus dilakukan. Pasalnya, kejadian itu berdampak besar kepada masyarakat. Tidak hanya masyarakat Kota Balikpapan, melainkan juga masyarakat Kaltim dan Indonesia secara keseluruhan.

Baca juga  Tahun Depan IKN Pindah ke Kaltim, Sementara Presiden Tinggal di Kantor

“Pengendalian harga dan pengawasan peredaran gas elpiji 3 kilogram harus terus dilakukan, mulai dari tingkat agen hingga pengecer. Sehingga harga menjadi stabil dan pasokan aman. Dengan demikian tidak ada kelangkaan yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Kapolda Kaltim 2013-2018 itu.

Berdasarkan temuan, sembilan pangkalan menjual di atas harga yang ditentukan oleh pemerintah dan juga ada laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa mereka juga menjual dalam jumlah yang besar. Pangkalan yang diberikan sanksi tersebut tersebar di sejumlah wilayah yang ada di Kota Balikpapan.

Baca juga  Rendi Solihin Optimis Konser dan Event Internasional akan bawa Kukar ke Panggung Dunia!

Sanksi yang diberikan berupa skorsing, yakni tidak diberikan pengiriman stok elpiji selama dua minggu.

Saat ini, untuk mencukupi kebutuhan elpiji ukuran 3 kilogram di Kota Balikpapan, Pertamina telah menambah sebanyak 17.900 tabung. Sehingga diharapkan masalah kelangkaan elpiji di Kota Balikpapan dapat teratasi. Saat ini, sebanyak 17 ribu hingga 19 ribu tabung elpiji 3 kilogram beredar setiap hari di Kota Balikpapan. Total ada 684 pangkalan dan sembilan agen yang beroperasi.

(Portalborneo.or.id)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved