Pidato Pertama Anas Urbaningrum usai Menghirup Udara Bebas, Singgung Adanya Skenario Besar

anas
Foto: Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, memberikan pidato singkat usai keluar dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). (Republika.co.id)

Portalborneo.or.id – Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa barat, Selasa (11/4/2023).

Anas Urbaningrum disambut keluarga, kerabat dan loyalisnya di depan Lapas.

Anas Urbaningrum pun memberikan pidato singkat di hadapan pada pendukungnya.

Anas menyinggung tentang adanya sosok yang menyusun skenario besar dengan menjebloskannya ke penjara.

“Saya juga mohon maaf kalau ada yang menyusun skenario besar bahwa dengan saya dimasukkan dalam waktu yang lama di tempat ini menganggap bahwa Anas sudah selesai,” kata Anas, dilansir detik.com.

Anas menilai, sehebat apa pun skenario yang dirancang, tidak akan mengalahkan skenario Tuhan.

Anas menegaskan, tidak ada yang bisa memisahkannya dari gerak hidup Indonesia dan kawan-kawan seperjuangannya.

Baca juga  Mashari Rais Kembali Gelar Sosper Pencegahan Narkotika, Harapkan Masyarakat Ikut Berperan Aktif

“Skenario boleh besar, boleh kuat, boleh hebat, tapi sehebat apa pun, sekuat apa pun, serinci apa pun skenario manusia, tidak akan mampu mengalahkan skenario Tuhan,” ujarnya.

Dia juga memohon maaf jika ada yang berpikir kebebasannya ini mendatangkan permusuhan.

Anas menegaskan tidak ada kata permusuhan dalam kamusnya.

“Dengan begini, saya ingin mengatakan pada kita semuanya bahwa saya ingin berpikir ke depan, ke depan itu juga sekaligus dengan permohonan maaf, mohon maaf kalau ada yang berpikir saya keluar merdeka bebas ini kemudian mendatangkan atau melahirkan permusuhan atau pertentangan, mohon maaf saya katakan tidak,” tutur Anas.

Baca juga  PLN Monopoli Kelistrikan, Veridiana: Kalau Ada Perusahaan Swasta Listrik Bisa Lebih Murah

“Saya tidak ada kamus pertentangan permusuhan tetapi kamus saya adalah perjuangan keadilan, andai dalam perjuangan keadilan itu ada yang merasa termusuhi mohon maaf bukan karena saya hobi bermusuhan tapi itu adalah konsekuensi perjuangan keadilan,” imbuhnya.

Sekedar informasi, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2014.

Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.

Majelis hakim menyatakan Anas terbukti ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.

Anas juga dinyatakan menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang, duit Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Baca juga  Kabupaten/Kota Layak Anak di Kaltim Meningkat, Satu Lagi Kabupaten Siap Capai Kategori Pratama

Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.

Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Anas membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan di antaranya tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved