Satresnarkoba Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkotika, Empat Pelaku Diringkus

Akupedia.id, TENGGARONG – Hanya demi menyelamatkan nyawa istrinya yang berjuang melawan kanker kista, H kini harus menghadapi kenyataan pahit. Pria yang dulunya bekerja di laut itu kini terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi setelah tertangkap dalam kasus peredaran narkotika di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

H ditangkap bersama tiga rekannya, W, HG, dan HS, saat Satresnarkoba Polres Kukar membongkar jaringan narkotika yang memasok sabu dari Balikpapan. Barang haram seberat 500,8 gram senilai Rp450 juta itu diamankan di sebuah rumah di Jalan Kampung Kamal, tempat mereka mengemas narkoba.

Baca juga  Pemkab Kukar Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Bayar Honor Guru dan Alokasi Dana BOS

Dalam pemeriksaan, H mengakui bahwa ia baru beberapa bulan menjalani pekerjaan ini. Bukan karena ingin cepat kaya, melainkan karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan sang istri yang setiap hari berjuang melawan penyakitnya.

“Saya terpaksa ambil pekerjaan ini karena istri saya sakit kanker kista. Sebelumnya saya kerja di laut, tapi sekarang tidak bisa lagi,” ujar H dengan suara lirih di hadapan petugas.

Namun, keputusannya untuk mencari uang dengan cara instan justru berujung pada kehancuran. Kini, bukan hanya kehilangan kebebasan, H juga mungkin tidak akan bisa lagi mendampingi istrinya dalam perjuangan melawan penyakitnya.

Baca juga  Membangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Puspaga

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko mengatakan, H dan tiga rekannya mendapatkan sabu dari bandar di Balikpapan berinisial DJ, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk menangkap DJ, karena ia merupakan pemasok utama,” ungkap Suyoko, Senin (17/3).

Polisi juga mencurigai adanya keterkaitan kasus ini dengan mantan Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan jaringan narkotika di wilayah tersebut.

Baca juga  Pembangunan IKN Mendorong Pertumbuhan Bisnis Penyediaan Bahan Pangan DI Kukar

Kini, nasib H dan tiga rekannya berada di ujung tanduk. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Di sudut ruang press rilis kasat narkoba, H hanya bisa menunduk dalam diam. Mungkin ia menyesali keputusannya, mungkin juga ia memikirkan istrinya yang kini harus berjuang sendirian. Yang jelas, hidupnya tidak akan pernah sama lagi.

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved