Anak Yatim Piatu Jadi Korban Kekerasan Seksual

Ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Korban, Seorang Anak Yatim Piatu Berusia 6 Tahun.
Ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Korban, Seorang Anak Yatim Piatu Berusia 6 Tahun.

Kutai Kartanegara – Kerja sama lintas daerah antara Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara, dan Polsek Mardinding, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban, seorang anak yatim piatu berusia 6 tahun, akhirnya mendapatkan keadilan setelah pelaku berusia 25 tahun berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Kasus ini mulai terkuak ketika korban dibawa untuk pemeriksaan medis di puskesmas pada 27 Maret 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan tanda-tanda kekerasan seksual yang telah terjadi sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024. Dengan pendampingan psikologis yang intensif, korban akhirnya berani mengungkapkan pengalaman mengerikannya.

Baca juga  Jelang Hut Ke-23 Tahun, LPADKT-KU Lakukan Penghijauan Di Bumi Etam

Berkat laporan cepat dari pihak keluarga dan gerak sigap Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin IPDA Dwi Handono, pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan hari setelah laporan masuk. Koordinasi antarwilayah dengan Polsek Mardinding membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku di lokasi yang jauh dari tempat kejadian.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, memberikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara dua kepolisian daerah ini.

Baca juga  Agiel Soroti Masif Aktivitas Pertambangan Ilegal di Hutan Lindung

Pada proses penanganan, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian korban, termasuk rok panjang merah dan celana dalam, sebagai pendukung proses hukum. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016, yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Baca juga  Potensi Pertanian Hortikultura di Kukar Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Polsek Loa Janan memastikan kasus ini akan terus dikawal hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Penulis : Reihan Noor

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved