Portalborneo.or.id, Tenggarong – Nelayan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mendapat sosialiasi terkait pengelolaan penangkapan ikan.
Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kutai Kartanegara kepada nelayan di kawasan hulu maupun pesisir.
Kepala Satpol PP Kukar, Heldiansyah mengatakan, pihaknya ingin memberi edukasi bahwa menangkap ikan dengan cara yang salah dapat merusak lingkungan dan habitat ikan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan kepada para nelayan.
“Semua benih ikan akan mati jika ditangkap menggunakan racun. Kita ingin masyarakat hati-hati dan menjaga semua ini,” katanya, Kamis (18/5/2023).
Menurut Heldiansyah, masyarakat juga harus mempunyai rasa memiliki dan ketergantungan terhadap lingkungan, sehingga bisa bersama-sama turut menjaga habitat ikan.
Ia menambahkan juga akan meningkatkan pengawasan, bila didapat ada yang melanggar peraturan maka akan segera diberikan penindakan sesuai Perda 13/2017.
“Biasanya penindakan bukan kita, ada pelaporan dari instansi misalnya DKP atau DLHK meminta Satpol PP,” ucapnya.
Terakhir, Heldi memberikan imbauan kepada nelayan dan masyarakat setempat untuk selalu menjaga ketertiban dalam menaati Perda 13/2017.
Tidak membuang sampah sembarangan ke sungai, dan jangan sampai didapati adanya nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
“itu secara umum, nanti kita bisa evaluasi sejauh mana kepatuhan masyarakat terhadap Perda, ini yang menjadi indikator penilaian kita nanti,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Int)