Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Pemkab Kukar Terbitkan Edaran Penutupan 4 Jenis Usaha Selama Ramadhan

Pemkab Kukar Terbitkan Edaran Penutupan 4 Jenis Usaha Selama Ramadhan


Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Portalborneo.or.id, Tenggarong – Empat jenis usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur wajib tutup selama bulan Ramadhan 1444 H dan Lebaran Idul Fitri 2023.

Empat jenis usaha yang dilarang buka pada periode Ramadhan dan Lebaran 2023 ini termasuk dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-722/kesra/bintal/065.11/03/2023.

Dalam aturan tersebut Pemkab Kutai Kartanegara merujuk sejumlah poin. Diantaranya menginstrusikan jasa hiburan umum untuk tutup sementara.

Seperti tempat hiburan diskotik, karaoke, bar, SPA, untuk menutup sementara segala aktivitasnya selama Bulan Suci Ramadhan.

Baca juga  Muhammad Udin Sebut Pansus Investigasi Pertambangan Kaltim Akan Rekomendasikan Pembentukan Pansus CSR

“Penutupan dimulai sejak kemarin dan buka kembali pada tanggal 25 April 2023 (tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri),” kata Bupati Kukar Edi Damansyah, Jumat (24/3/2023).

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga membatasi jam operasional beberapa area selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijrah.

Pembatasan jam operasional itu dilakukan pada tempat-tempat Arena Ketangkasan dan Kebugaran seperti tempat Billiard, Warnet dan Gym/Fitness.

Di izinkan buka pada pukul 11.00-17.00 Wita dan dibuka kembali pukul 21.00-24.00 Wita.

Baca juga  Satpol PP Kukar Gelar Sosialisasi, Minta Nelayan Tak Gunakan Racun untuk Tangkap Ikan

“Khusus gym/fitness dihimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita,” terangnya.

Foto : ILUSTRASI – Tempat Hiburan

Kemudian, bagi tempat rumah makan dan sejenisnya, dilakukan penjualan dengan sistem Take Away dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.

Selanjutnya, melarang digelarnya kegiatan musik langsung (live musik) dan bentuk lainnya yang dapat mengganggu ketertiban ibadah bulan Ramadhan.

“Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Edaran ini dilaksanakan bersama Perangkat Daerah terutama Satpol PP Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Surat edaran ditujukan untuk semua pihak agar menjamin terciptanya ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kekhusuk-an selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Baca juga  Gelar Sosper Di Samarinda Ulu, Mashari Rais Jelaskan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Menurut Edi, pembatasan ini dilakukan untuk memberi penghormatan dan kekhusukan umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa.

Edi mengingatkan, agar para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan malam yang ada di Kukar untuk mematuhi peraturan tersebut.

“Begitu juga mengimbau umat muslim meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan selama bulan suci memperbanyak ibadah,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved