Akupedia.id, Tenggarong – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi buronan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Gang Abadi, RT 4, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (18/7/2026) malam.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi tanggal 17 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, Polsek Loa Janan memberikan bantuan (back up) kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Tengah.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe melalui laporan resmi menyampaikan, proses penangkapan dilakukan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono bersama empat personel.
“Hasil penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di Gang Abadi, Desa Loa Janan Ulu,” ujarnya.
Pelaku berinisial JW. Berdasarkan hasil interogasi, ia mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak tiga kali.
“Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” lanjut laporan tersebut.
Usai diamankan di Mapolsek Loa Janan, pelaku kemudian diserahterimakan kepada penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di wilayah tempat perkara dilaporkan.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa pihaknya melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penyelidikan, pengamanan terhadap pelaku, hingga pelimpahan kepada penyidik Polda Jawa Tengah.
“Pelaku diamankan ke Polsek Loa Janan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





