Tekan Enter untuk mencari

Polsek Loa Kulu Bongkar Jaringan Ganja 3,3 Kg, Tujuh Orang Diamankan Satu Masih Buron

Foto: Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Loa Kulu.

Akupedia.id, Tenggarong – Polsek Loa Kulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,3 kilogram hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tujuh tersangka, di Mapolsek Loa Kulu, Rabu (3/6/2026).

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.

Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan pada 7 hingga 9 Maret 2026 lalu.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja di wilayah Kukar dan Samarinda.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja di kawasan Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pemuda yang kedapatan menyimpan empat linting ganja siap pakai di dalam kotak rokok.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka lain. Dari situ kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Danto.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada beberapa tersangka lain di wilayah Tenggarong dan Samarinda. Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi menemukan puluhan bungkus ganja kering, timbangan digital, plastik klip, alat linting rokok, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan di sebuah indekos di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima bal ganja dengan berat sekitar 2,5 kilogram yang disimpan dalam tas ransel, ditambah satu kantong plastik berisi ganja seberat sekitar setengah kilogram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai 3.315,96 gram ganja beserta sejumlah alat pendukung yang digunakan dalam peredarannya.

Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, IPTU Danto Utomo, menjelaskan bahwa salah satu tersangka berinisial YY merupakan warga negara asing yang tidak memiliki dokumen identitas lengkap. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi, kasus tersebut tidak berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

“Untuk jaringan internasional tidak ada. Dari hasil penyelidikan kami, peredaran narkotika ini masih berada dalam lingkup lokal, yakni wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka utama yang masuk daftar pencarian orang,” katanya.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek pun kembali menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Polsek Loa Kulu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini