Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus mendorong penyelesaian persoalan hubungan industrial di daerah.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pembentukan satgas tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan. Upaya ini juga diharapkan membuat penanganan pengaduan pekerja lebih terarah.
Menurut Dendy, penanganan persoalan ketenagakerjaan harus dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada aturan yang berlaku. Pemerintah tidak boleh memihak salah satu pihak, baik pekerja maupun perusahaan.
“Pemerintah harus netral, berdasarkan aturan, tidak memihak pekerja atau perusahaan,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Dendy mengungkapkan, watgas tersebut direncanakan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya pengawas ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, kepolisian, serta pihak terkait lainnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelibatan lintas sektor dinilai penting karena kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di pemerintah provinsi.
Kondisi ini membatasi ruang gerak pemerintah kabupaten untuk melakukan pemeriksaan langsung maupun menerbitkan nota pemeriksaan terhadap perusahaan.
“Kalau pengawasan itu kewenangannya provinsi. Kami di kabupaten menerima persoalan, kemudian memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang,” jelasnya.
Meski memiliki keterbatasan kewenangan, Distransnaker Kukar tetap berupaya memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi berwenang agar hak-hak pekerja tetap mendapatkan perhatian.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah rencana aksi mogok kerja pekerja di sebuah perusahaan di Kecamatan Muara Badak pada 19 Oktober 2026.
Dendy menegaskan, mogok kerja merupakan hak pekerja apabila dilakukan sesuai ketentuan dan dilatarbelakangi persoalan pemenuhan hak.
“Kalau dalam tatanan normatif, regulasinya, mogok kerja itu menjadi hak tenaga kerjaan hak tenaga kerja apabila ada sesuatu hal yang memang belum terpenuhi antara perusahaan dengan pekerja,” katanya.
Ia menyebut, pemerintah daerah sebelumnya telah memfasilitasi persoalan serupa pada Juni 2026. Dalam penanganan tersebut, pengawas ketenagakerjaan provinsi telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I atau Nota 1.
Sejumlah persoalan yang dikeluhkan pekerja, antara lain pembayaran upah lembur, kompensasi cuti, hingga pemenuhan hak pekerja perempuan.
“Harusnya perusahaan sudah berakselerasi untuk mengimplementasikan apa saja yang menjadi permasalahan di situ. Karena yang diuraikan bukan hanya dari aspek kemauan dari tenaga kerja, tapi dari aspek tenaga kerja itu legal dalam aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dendy menjelaskan, apabila perusahaan tidak menindaklanjuti Nota 1, proses dapat berlanjut ke Nota Pemeriksaan II atau Nota 2. Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, penanganan selanjutnya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang.
“Kita sudah sampaikan kepada pihak perusahaan dengan mengeluarkan nota 1. Nota 1 itu teguran kalau sudah nota 2 nanti berproses di pengawas PPNS,” tegasnya.
Karena itu, ia berharap pembentukan Satgas Ketenagakerjaan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah, pekerja, pengusaha, dan aparat terkait.
“Kita bisa pemerintah daerah harus berdiri di tengah-tengah, berpijak di atas aturan, bukan berat ke tenaga kerja dan bukan berat ke pihak perusahaan,” tutupnya.
Penulis: Aditya Lesmana





