Tekan Enter untuk mencari

BKPSDM Kukar Kaji Penataan PPPK Optimalisasi, Kebutuhan OPD Jadi Pertimbangan

Foto: Sekretaris BKPSDM Kutai Kartanegara, Mopfi Ramadhan

Akupedia.id, Tenggarong – Penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghadapi tantangan regulasi dan kebutuhan organisasi.

Pemerintah daerah perlu memetakan kebutuhan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum menentukan skema penataan yang memungkinkan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Mopfi Ramadhan, mengatakan dokumen notulen hasil koordinasi DPRD Kukar dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan.

Menurutnya, salah satu hal yang ditekankan BKN adalah penataan PPPK optimalisasi harus tetap memperhatikan kebutuhan organisasi, sehingga tidak menimbulkan kekosongan tenaga pada perangkat daerah.

“Dari beberapa notulen tersebut memang ada beberapa yang menjadi masukan dari BKN sendiri, yaitu terkait optimalisasi harus memperhatikan kebutuhan organisasi juga. Itu kan menjadi salah satu unsur utama dalam proses optimalisasi,” ujarnya, Senin (12/10/2026).

Mopfi menjelaskan, pemerintah daerah masih perlu mengkaji mekanisme yang dapat diterapkan. Sebab, penataan penempatan PPPK tidak bisa langsung disamakan dengan mutasi, sementara regulasi khusus terkait mekanisme tersebut masih menjadi persoalan yang perlu dicermati.

“Kalau bicara masalah dipindahkan, kita bicaranya kebutuhan organisasi dulu. Kita petakan dulu. Mutasi bagi PPPK itu kalau saya secara pribadi memang posisinya tidak dimungkinkan karena belum ada aturan,” jelasnya.

Ia mengakui kondisi pegawai yang harus bekerja jauh dari tempat tinggal menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan. Terlebih, penghasilan yang diterima harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membiayai perjalanan ke lokasi kerja.

Namun, Mopfi menegaskan keputusan penataan belum bisa ditentukan sebelum ada pembahasan lebih lanjut bersama pimpinan daerah dan kajian terhadap kebutuhan organisasi.

“Kita sampaikan ke pimpinan alternatif-alternatif yang terbaik bagi ASN di Kutai Kartanegara,” katanya.

Selain penataan penempatan, Mopfi turut menanggapi persoalan dua PPPK yang status perpanjangan kontraknya dipertanyakan bahkan diisukan diberhentikan secara sepihak.

Ia mengaku terkejut ketika persoalan tersebut dibahas. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, keduanya diduga tidak direkomendasikan oleh perangkat daerah masing-masing untuk perpanjangan kontrak karena persoalan internal terkait kinerja atau kehadiran.

“Sepertinya enggak direkomendasikan oleh masing-masing perangkat daerah untuk diperpanjang. Nah, berarti kan ada masalah internal di kantor perangkat daerah dan itu enggak sampai ke kami,” ungkapnya.

Mopfi menyebut evaluasi kinerja PPPK dilakukan secara berkala oleh atasan langsung. Penilaian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan terhadap pelaksanaan tugas pegawai, sedangkan BKPSDM menindaklanjuti persoalan apabila menerima laporan dari perangkat daerah.

Terkait kemungkinan kedua pegawai kembali bekerja, ia belum dapat memastikan karena perlu berkoordinasi dengan pimpinan dan melihat ketentuan yang berlaku.

“Kalau diangkat kembali, saya harus komunikasi dengan pimpinan dulu. Enggak berani juga sembarangan bilang bisa ngangkat atau enggak,” tutupnya. (Adv/Ara)

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini