Akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penataan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga Komisi I DPRD Kukar bersama jajaran pemerintah daerah di ruang serbaguna DPRD Kukar, Senin (12/10/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD meminta progres pemetaan penempatan mulai terlihat paling lambat 15 hari.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan hasil koordinasi dengan BKN memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mengupayakan penataan penempatan PPPK agar lebih dekat dengan keluarga dan tempat tinggal.
“Alhamdulillah terkait dengan kebijakan penempatan PPPK optimalisasi itu bisa dilakukan penataan ulang bagaimana mereka bisa bekerja dekat dengan keluarga, dekat dengan domisili,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, penataan tersebut tidak berarti seluruh pegawai harus dipindahkan ke Tenggarong, melainkan mencari lokasi kerja terdekat dengan domisili masing-masing, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Bukan berarti semuanya ke Tenggarong semua, tetapi cari kecamatan terdekat atau OPD terdekat yang kira-kira memang bisa mendekatkan dengan domisili atau mendekatkan dengan keluarga,” tegasnya.
Ia menilai persoalan jarak penempatan berpengaruh terhadap kesejahteraan pegawai. Penghasilan yang diterima setiap bulan bisa terkuras untuk biaya transportasi dan sewa tempat tinggal, terutama bagi pegawai yang bertugas jauh dari keluarga.
Karena itu, Ahmad Yani menawarkan alternatif apabila penataan penempatan belum memungkinkan, yakni mempertimbangkan tambahan penghasilan bagi pegawai yang memiliki beban biaya hidup tinggi.
“Opsi kedua, boleh tidak dipindah, tetapi berikan tambahan penghasilan. Berikan tunjangan kepada PPPK kita yang kira-kira memang berat untuk melanjutkan hidup dan kehidupannya,” katanya.
Ia juga menyebut DPRD Kukar masih membutuhkan tenaga pendukung untuk membantu pekerjaan anggota dewan. Menurutnya, lingkungan DPRD dapat menjadi salah satu alternatif penempatan apabila memungkinkan dan sesuai kebutuhan.
“Kami di DPRD masih butuh 100 orang, PPPK yang tentu akan membantu kerja-kerja DPRD,” ungkapnya.
Dalam kesimpulan RDP yang dibacakan Desman Minang Endianto, terdapat tiga poin tindak lanjut. Pertama, BKPSDM bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) diminta melibatkan perwakilan PPPK optimalisasi dalam pemetaan penempatan berbasis domisili. Kedua, progres koordinasi diminta mulai menunjukkan langkah konkret paling lambat 15 hari. Ketiga, pemerintah daerah diminta memberikan kejelasan terkait pemberhentian dua pegawai tanpa kejelasan, paling lambat tujuh hari kerja.
DPRD juga akan menyurati Bupati Kukar untuk menyampaikan hasil koordinasi dengan BKN sebagai dasar tindak lanjut pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BKPSDM Kukar, Mopfy Ramadhan, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi RDP dengan tetap memperhatikan ketentuan kepegawaian. Ia menjelaskan, penataan penempatan PPPK perlu dikaji secara cermat karena tidak serta-merta dapat disamakan dengan mutasi.
“Kalau mutasi bagi PPPK kan mereka sudah mengakui bahwa belum ada aturannya. Bahkan kalau saya memahaminya bukan tidak bisa, tapi belum ada aturannya yang terkait itu,” jelasnya.
Mopfy mengatakan, BKPSDM akan berkoordinasi dengan Bagian Organisasi untuk mengkaji kebutuhan pegawai di masing-masing OPD. Menurutnya, kebutuhan organisasi harus tetap menjadi pertimbangan, bersamaan dengan upaya mencari solusi atas beban biaya hidup pegawai.
Sementara itu, perwakilan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Kukar, Murdi, menjelaskan bahwa pihaknya bertugas menghitung kebutuhan pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis Jabatan (Anjab).
“Jadi kami hanya membuat rumahnya saja. Berapa sih beban kerjanya, berapa orang perlu OPD ini, nanti jabatannya di mana. Itu kami membuat,” terangnya.
Menurut Murdi, masing-masing OPD harus mengidentifikasi jumlah tenaga yang dibutuhkan beserta kualifikasi jabatannya.
Hasil tersebut kemudian diverifikasi Bagian Ortal dan menjadi bahan pertimbangan pimpinan daerah dalam menentukan kebijakan penataan.
Melalui RDP ketiga ini, DPRD pun berharap penataan PPPK optimalisasi segera menemukan solusi yang mempertimbangkan kesejahteraan pegawai sekaligus kebutuhan pelayanan di setiap OPD. (Adv/Ara)





