Akupedia.id, Tenggarong – Program pemberian insentif bagi guru dan kepala sekolah swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang awalnya dimaksudkan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah, kini justru menjadi persoalan setelah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Akbar Haka, menilai persoalan tersebut tidak semata berada pada penerima manfaat, melainkan pada lemahnya dasar hukum dan mekanisme penyaluran yang sejak awal belum berjalan secara jelas.
Menurut Akbar, para guru dan kepala sekolah swasta menerima insentif tersebut karena menganggap bantuan itu merupakan hak mereka. Terlebih, usulan pemberian insentif telah disampaikan sejak tahun sebelumnya dan proses pencairan dilakukan melalui mekanisme pemerintah daerah.
“Ketika guru dan kepala sekolah swasta menerima insentif, mereka merasa itu merupakan hak mereka karena sudah mengusulkannya sejak tahun sebelumnya. Jadi ketika menerima, mereka menganggap ini merupakan program resmi pemerintah,” ujar Akbar, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, pemberian insentif tersebut merupakan bentuk niat baik pemerintah daerah periode sebelumnya untuk membantu kesejahteraan guru dan kepala sekolah swasta.
Namun persoalannya, kebijakan tersebut dinilai belum memiliki payung hukum yang cukup kuat. Kondisi itu kemudian menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan daerah tahun 2025.
“Menurut pengakuan dari Disdik, ini memang niat baik untuk mengakomodir bantuan bagi guru dan kepala sekolah swasta. Tetapi ternyata dari sisi aturan belum cukup kuat, sehingga menjadi temuan BPK,” katanya.
Akibat temuan tersebut, Inspektorat Kukar melakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK. Dari total 8.124 akun penerima insentif, pemeriksaan dilakukan melalui uji sampel terhadap 14 penerima yang telah ditetapkan.
Akbar menyebut, proses pemeriksaan masih berjalan secara intensif. Inspektorat diberikan batas waktu hingga 31 Juli 2026 untuk menyelesaikan verifikasi terhadap data penerima.
“Inspektorat saat ini masih melakukan pemeriksaan ulang. Mereka bekerja dari pagi sampai malam untuk memastikan data dan mekanisme penyaluran ini benar-benar jelas,” ujarnya.
Selain persoalan dasar hukum, Akbar juga menyoroti adanya perbedaan pemahaman antarinstansi terkait mekanisme pencairan anggaran. Menurutnya, persoalan tersebut jangan sampai menjadi bola liar karena masing-masing pihak memiliki sudut pandang berbeda.
“OPD teknis merasa data penerima sudah by name by address. Tetapi kemudian BPKAD merasa menerima secara gelondongan, kemudian diteruskan dan dianggap masih gelondongan. Ini yang harus diperjelas ke depan,” katanya.
Ia menilai, kejadian tersebut menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah agar setiap program bantuan yang menggunakan anggaran daerah memiliki regulasi yang kuat sebelum dijalankan.
“Jangan sampai niat baik pemerintah membantu masyarakat justru menimbulkan persoalan karena dasar hukum dan mekanismenya belum disiapkan secara matang,” tegas Akbar.
Akbar memastikan DPRD masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk terkait kemungkinan pengembalian dana oleh penerima.
“Belum bisa diputuskan sampai pemeriksaan selesai. Yang jelas, persoalan ini harus dilihat secara utuh karena penerima menerima berdasarkan kebijakan yang dibuat pemerintah,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





