Akupedia.id, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan capaian kinerja legislasi DPR bersama pemerintah selama Tahun Sidang 2025-2026. Dalam periode tersebut, DPR tercatat telah menyelesaikan pembahasan 16 rancangan undang-undang (RUU) hingga resmi disahkan menjadi undang-undang.
Melansir dari CNN Indonesia, Puan menyampaikan capaian tersebut dalam rapat paripurna khusus yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 DPR RI, Selasa (1/9/2026).
“Sepanjang tahun sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang,” kata Puan.
Menurut Puan, pekerjaan legislasi DPR belum berhenti. Pada tahun sidang berikutnya, parlemen akan melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang yang saat ini masih berada dalam berbagai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Setidaknya terdapat 14 RUU yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I dan akan dilanjutkan pembahasannya. Selain itu, terdapat 19 RUU yang sudah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
DPR juga masih memiliki empat RUU yang berada dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi. Sebanyak 27 RUU lainnya masih dalam tahap penyusunan di alat kelengkapan dewan.
Tidak hanya itu, agenda legislasi DPR juga mencakup delapan ratifikasi konvensi internasional yang masih harus diproses lebih lanjut.
Puan menilai keberlanjutan pembahasan berbagai rancangan undang-undang tersebut merupakan bagian dari upaya DPR untuk memastikan kebutuhan hukum nasional dapat terus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan agenda pembangunan.
Selain menyampaikan capaian legislasi, Puan turut memaparkan perkembangan perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026, tercatat sebanyak 418 perkara pengujian undang-undang yang berkaitan dengan konstitusi. Dari keseluruhan perkara tersebut, sejumlah perkara telah mendapatkan putusan dalam rentang 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026.
Rinciannya, sebanyak tiga perkara dikabulkan seluruhnya oleh MK. Kemudian 32 perkara dikabulkan sebagian, 105 perkara ditolak, 185 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, dan 80 perkara ditarik kembali.
Selain itu, terdapat 12 perkara yang dinyatakan gugur. Satu perkara lainnya diputus dengan menyatakan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Puan menegaskan DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk legislasi yang dihasilkan tetap sejalan dengan konstitusi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki kepastian hukum, memiliki basis legitimasi yang kuat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional,” ujar Puan.
Capaian 16 undang-undang yang disahkan sepanjang Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus menjadi gambaran agenda legislasi DPR yang masih cukup panjang. Sejumlah RUU yang telah masuk berbagai tahapan akan menjadi pekerjaan parlemen pada tahun sidang berikutnya.
Dengan masih adanya puluhan rancangan undang-undang dalam proses penyusunan, harmonisasi maupun pembahasan, DPR bersama pemerintah diharapkan dapat menjaga kualitas proses legislasi agar setiap aturan yang dihasilkan tidak hanya selesai secara prosedural, tetapi juga memiliki manfaat dan relevansi bagi masyarakat.





