Akupedia.id, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, memastikan pemerintah daerah akan terus mengawal kepentingan masyarakat yang terdampak kebijakan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Mulai dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penghentian operasional perusahaan hingga persoalan petani di wilayah delineasi IKN, seluruhnya disebut menjadi perhatian pemerintah daerah.
Aulia mengatakan, pemerintah daerah memahami munculnya kekhawatiran masyarakat seiring adanya perusahaan yang tidak lagi dapat beroperasi karena izin usahanya tidak diperpanjang.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh kewenangan terkait perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, sementara kawasan IKN berada di bawah otoritas Otorita IKN.
“Kalau sudah tidak diperpanjang ya tidak boleh melakukan aktivitas. Apalagi kalau di IKN yang kewenangannya ada di Badan Otorita. Jadi kita serahkan ke sana,” ujarnya saat ditemui, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, Pemkab Kukar tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan ataupun memperpanjang izin pertambangan. Peran pemerintah daerah lebih difokuskan pada pengawalan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat sekaligus memastikan dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
“Kalau kita bicara terkait pertambangan, memang kewenangan pemberian izin itu ada di pemerintah pusat. Kita sebagai perpanjangan pemerintah pusat di kabupaten mengawal kebijakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Meski demikian, Aulia tidak menampik bahwa penghentian operasional perusahaan dapat berdampak pada tenaga kerja. Karena itu, Pemkab Kukar mulai menyiapkan berbagai program pemberdayaan masyarakat agar warga yang terdampak PHK memiliki alternatif sumber penghasilan.
Ia menyebut pemerintah tengah mendorong peningkatan kapasitas masyarakat melalui pengembangan usaha mandiri sehingga ketika terjadi pengurangan tenaga kerja, masyarakat sudah memiliki bekal untuk menjalankan usaha lain.
“Salah satunya seperti yang kita lakukan hari ini, bagaimana kita mempersiapkan warga masyarakat kita ketika terjadi pemutusan hubungan kerja itu sudah siap untuk hidup dengan aktivitas usaha lainnya,” ungkapnya.
Selain persoalan perusahaan, Aulia juga menyoroti informasi mengenai petani di Desa Sungai Merdeka yang mendapat teguran karena aktivitas pertanian di kawasan yang masuk wilayah IKN.
Ia memastikan pemerintah daerah telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, tindakan yang dilakukan terhadap para petani masih sebatas teguran. Meski demikian, Pemkab Kukar akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Menurut Aulia, aktivitas pertanian merupakan bagian dari mata pencaharian warga sehingga penyelesaiannya perlu mengedepankan komunikasi dan mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku di kawasan IKN.
“Aktivitas pertanian ini merupakan aktivitas untuk kehidupan. Makanya kita akan mencari jalan keluar yang terbaik, bagaimana kegiatan pertanian ini bisa diselesaikan, dan setelah itu kondisinya kita kembalikan ke pemerintah Otorita untuk langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





