Tekan Enter untuk mencari

Disdikbud Kukar Kooperatif Usai Digeledah Kejati, Serahkan Penanganan Kasus TPP Guru ke APH

Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Heriansyah.

Akupedia.id, Tenggarong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memilih bersikap kooperatif setelah kantor mereka digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dalam penyidikan dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kalau itu kita serahkan. Kita menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Heriansyah menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kukar. Karena itu, ia menyatakan siap memberikan dukungan terhadap proses yang sedang dilakukan penyidik.

“Prinsipnya bahwa saya baru menjabat dan saya harus juga kooperatif untuk proses pelaksanaan itu,” katanya.

Saat ditanya mengenai barang bukti yang disita maupun pemeriksaan saksi, Heriansyah mengaku tidak mengetahui secara rinci materi penyidikan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Kejati Kaltim.

“Ya tentu berkaitan dengan ruang lingkup penyelidikan mereka. Yang lebih tahu itu dari Kejati,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan perkara tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Heriansyah mengaku belum dapat memastikannya.

“Barangkali itu juga bagian dari temuan dari BPK,” tuturnya.

Meski demikian, Kejati Kaltim sebelumnya telah menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN tidak berkaitan dengan temuan BPK RI senilai Rp9,5 miliar terkait pembayaran honorarium di lingkungan Disdikbud Kukar. Penyidik memastikan perkara yang kini ditangani merupakan kasus yang berbeda.

Dalam proses penyidikan tersebut, tim Kejati Kaltim telah menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan.

Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan penyimpangan pembayaran TPP dan insentif guru selama Tahun Anggaran 2020–2025.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dan belum mengumumkan penetapan tersangka maupun besaran kerugian negara.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini