Tekan Enter untuk mencari

Bupati Kukar Pastikan Insentif Guru Honorer Cair Sebelum Idul Adha

Foto: Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan pembayaran insentif bagi guru honorer non-ASN dan non-PPPK tetap menjadi prioritas dan diupayakan cair sebelum Hari Raya Iduladha 2026.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan keterlambatan pembayaran insentif tersebut bukan karena pemerintah daerah tidak ingin membayar, melainkan karena proses perapian data dan regulasi yang menjadi fokus pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Insentif guru honor ini menjadi salah satu lokus pemeriksaan dari BPK. Jadi kami masih menunggu dan menjalankan saran-saran yang diberikan BPK, terutama terkait regulasi dan kejelasan data penerima,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, Pemkab Kukar saat ini telah menjalankan berbagai tahapan sesuai rekomendasi BPK, termasuk melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima insentif guru honorer. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah data yang dinilai tidak sesuai.

“Ada data-data guru yang tidak layak menerima, bahkan namanya tidak masuk dalam daftar penerima tapi tetap menerima,” terangnya.

Aulia menegaskan anggaran untuk pembayaran insentif tersebut sebenarnya telah tersedia dan siap disalurkan.

Namun pemerintah ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita berupaya membayar sebelum lebaran haji. Ini semata-mata untuk mengamankan semua pihak yang terlibat dalam proses ini,” tegasnya.

Selain persoalan data, Aulia juga menyoroti penggunaan regulasi lama sebagai dasar pembayaran insentif. Selama ini, pembayaran masih mengacu pada Peraturan Bupati tahun 2012 yang disebut tidak mengatur pemberian insentif kepada kepala sekolah.

Namun dalam praktiknya, sejak 2023 insentif juga diberikan kepada kepala sekolah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi karena tidak memiliki payung hukum yang jelas.

“Kita tidak ingin nanti guru-guru harus mengembalikan uang yang sudah diterima hanya karena regulasinya tidak menaungi. Ini yang sedang kita benahi,” jelasnya.

Ia pun meminta para guru honorer non-ASN dan non-PPPK di Kukar untuk tidak khawatir terhadap hak mereka. Pemerintah daerah, kata dia, tetap berkomitmen menyalurkan insentif kepada pihak yang memang memenuhi kriteria penerima.

“Kalau itu memang hak bapak-ibu sekalian, insyaallah akan diberikan. Tapi bagi yang ternyata tidak masuk kriteria penerima, tentu akan kita hentikan,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini