Tekan Enter untuk mencari

Tumpang Tindih Hutan Adat Kedang Ipil dan Lahan Sawit, Pemkab Kukar Cari Jalan Tengah

Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono.

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengupayakan peningkatan status lahan masyarakat hukum adat Desa Kedang Ipil menjadi kawasan hutan adat. Namun, di tengah proses tersebut, pemerintah juga berupaya mencari titik temu antara kepentingan masyarakat adat dan aktivitas investasi perkebunan yang telah berjalan di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, usai menerima audiensi perwakilan Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia di Kantor Bupati Kukar, Senin (9/6/2026).

Menurut Sunggono, dari hasil pembahasan bersama sejumlah pihak, termasuk ATR/BPN, usulan peningkatan status lahan menjadi kawasan hutan adat memungkinkan untuk dilakukan. Namun prosesnya membutuhkan waktu karena harus melalui berbagai tahapan kajian.

“Dari penjelasan yang kami terima, proses itu dimungkinkan, tetapi memang membutuhkan waktu yang cukup panjang karena perlu banyak kajian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan yang menjadi perhatian utama bukan hanya terkait perubahan status kawasan, melainkan keberlangsungan aktivitas masyarakat adat yang selama ini dilakukan di lahan yang kini sebagian telah dimanfaatkan untuk kegiatan investasi perkebunan sawit.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu disikapi secara objektif karena perusahaan yang mengelola lahan juga memiliki dasar perizinan yang sah.

“Perusahaan juga tidak bisa disalahkan karena mereka mengusahakan lahan berdasarkan izin yang dimiliki,” katanya.

Karena itu, Pemkab Kukar berharap dapat menemukan solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat hukum adat tanpa mengabaikan investasi yang telah berjalan.

“Kita berharap ada jalan tengah, titik temu antara kepentingan masyarakat di satu sisi dengan kepentingan kegiatan investasi. Ini juga bukan persoalan baru karena terjadi di banyak daerah,” lanjutnya.

Sunggono menambahkan, perhatian pemerintah pusat terhadap usulan hutan adat Kedang Ipil menjadi peluang untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak. Ia menekankan bahwa penetapan kawasan hutan adat nantinya harus didasarkan pada wilayah yang benar-benar dimanfaatkan dan mendukung aktivitas masyarakat hukum adat.

“Jangan sampai seluruh kawasan diklaim sebagai hutan adat, tetapi ternyata tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak mendukung kegiatan masyarakat hukum adat itu sendiri,” tegasnya.

Terkait respons pemerintah pusat, Sunggono mengatakan kementerian memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang selama ini dilakukan Pemkab Kukar dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Menurutnya, pemerintah pusat menilai proses yang dijalankan Kukar telah sesuai mekanisme, termasuk melalui penetapan masyarakat hukum adat dengan SK Bupati serta upaya fasilitasi yang melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

“Mereka menghargai proses yang sudah dilaksanakan di Kutai Kartanegara. Kita dianggap responsif dan sudah berada di jalur yang benar dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat hukum adat,” tutupnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini