Tekan Enter untuk mencari

Guru Honorer di Sekolah Negeri Dihapus Mulai 2027, Disdikbud Kukar Siapkan Skema Transisi

Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Heriansyah.

Akupedia.id, Tenggarong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan sejumlah strategi untuk memastikan hak-hak guru non-ASN tetap terlindungi hingga akhir 2026.

Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menetapkan batas waktu yang jelas terkait masa penugasan bagi para pendidik non-ASN di seluruh Indonesia, yakni hingga 31 Desember 2026.

Menyikapi hal itu, Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menjelaskan bahwa kebijakan itu bukan untuk menghapus secara tiba-tiba, melainkan memberi jaminan perlindungan bagi guru non-PNS/non-ASN, termasuk kepala sekolah, agar hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga Desember 2026.

“Kami sudah konfirmasi ke Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) terkait aturan tersebut. Pada prinsipnya regulasi ini justru melindungi tenaga non-ASN, jadi tidak perlu ada kepanikan,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (5/5/2026).

Meski demikian, Disdikbud Kukar mengakui adanya potensi kekurangan tenaga pengajar ke depan. Untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah daerah mulai menyiapkan sejumlah langkah strategis.

Pertama, mendorong pembukaan formasi ASN untuk tenaga guru, mengingat kebutuhan saat ini masih belum terpenuhi. Kedua, menyiapkan skema transisi melalui mekanisme Penyedia Jasa Layanan Pendidikan (PJLP), seperti yang telah diterapkan di Kota Balikpapan.

Dalam skema PJLP, para guru diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan proses rekrutmen dilakukan melalui sistem e-katalog, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sekaligus menjaring tenaga profesional.

Heriansyah menjelaskan, skema ini menggunakan pembiayaan dari belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Hal tersebut menyesuaikan dengan ketentuan bahwa porsi belanja pegawai dalam APBD tidak boleh melebihi 30 persen.

“Standar penggajian mengacu pada UMK, dengan pembayaran 13 bulan yang sudah termasuk THR serta jaminan seperti BPJS atau asuransi kesehatan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penerapan PJLP tidak berarti mengarah pada swastanisasi tenaga pendidik. Skema ini justru menjadi solusi sementara untuk mengakomodasi guru non-ASN, sembari menunggu peluang pengangkatan menjadi PPPK atau PNS sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Terkait keresahan yang muncul di kalangan guru non-ASN, Heriansyah mengimbau agar tidak panik. Ia memastikan surat edaran dari kementerian bertujuan menjamin hak-hak tenaga pendidik tetap dibayarkan hingga akhir 2026.

“Pemerintah daerah juga akan mencarikan solusi jika terjadi kekurangan guru,” tegasnya.

Namun, ia juga mengingatkan para guru untuk mulai mempersiapkan diri, baik dari sisi administrasi maupun peningkatan kompetensi. Hal ini penting karena sistem rekrutmen ke depan akan berbasis e-katalog dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, khususnya untuk guru mata pelajaran.

Untuk tahap awal, skema ini akan difokuskan pada sekolah negeri yang mengalami kekurangan guru, terutama akibat pensiun. Sementara itu, sekolah swasta tetap menggunakan mekanisme rekrutmen masing-masing melalui anggaran internal.

Ke depan, berbagai opsi masih terbuka, termasuk kemungkinan redistribusi tenaga pendidik. Namun saat ini, pemerintah daerah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan guru di sekolah negeri yang masih kekurangan tenaga pengajar.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi