Tekan Enter untuk mencari

Kejari Kukar Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Fiktif, Empat Orang Resmi Ditahan

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus.

Akupedia.id, Tenggarong – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di salah satu bank milik negara yang berlangsung sejak 2021 hingga 2023. Dalam perkara tersebut, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Nyoman Wasita Triantara serta Kepala Seksi Intelijen Ali Mustofa, Rabu (6/5/2026).

Firdaus menjelaskan, tiga tersangka berasal dari internal perbankan dengan inisial MAN, SAMF, dan RWM. Ketiganya diketahui bertugas sebagai marketing sekaligus pihak yang mengusulkan pencairan kredit. Sementara satu tersangka lain berinisial DA merupakan pihak luar yang diduga berperan sebagai penghubung dalam pengurusan pinjaman.

“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penetapan tersangka dan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Tengku.

Keempatnya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 6 Mei hingga 25 Mei 2026.

Dalam penyidikan sementara, jaksa menemukan adanya dugaan rekayasa data dalam pengajuan kredit, khususnya pada skema kredit usaha mikro. Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan identitas masyarakat untuk dijadikan debitur.

Warga diminta menyerahkan KTP, namun data tersebut kemudian diduga dimanipulasi agar memenuhi syarat pencairan pinjaman. Bahkan proses survei lapangan yang seharusnya menjadi tahapan verifikasi disebut tidak dilakukan secara semestinya.

Setelah kredit dicairkan, pemilik identitas hanya menerima sejumlah uang tertentu. Sedangkan dana pinjaman dalam jumlah besar diduga dikuasai pihak tertentu dengan melibatkan oknum internal bank.

Kasus ini disebut terjadi di lima unit operasional yang berada di wilayah Loa Kulu, Loa Duri, Tenggarong, Timbau, dan Sebulu.

Berdasarkan hasil audit yang dikantongi penyidik, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp16,5 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

Kejari Kukar memastikan penyidikan belum berhenti dan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

“Proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada pengembangan terhadap pihak-pihak lain,” pungkas Tengku.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi