Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi korban percobaan pelecehan oleh pria yang diduga merupakan tetangganya sendiri.
Mirisnya, peristiwa itu terjadi saat korban tengah tertidur di dalam rumahnya pada dini hari.
Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian berlangsung pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Korban terbangun setelah menyadari ada seseorang yang masuk ke dalam kelambunya dan berusaha mendekatinya.
Dalam kondisi panik, korban langsung melawan dan berteriak meminta pertolongan.
“Indo, Indo,” teriak korban saat kejadian sambil menyebut nama pelaku.
Teriakan tersebut membangunkan nenek korban yang berada di dalam rumah yang sama. Sang nenek sempat berupaya mengejar pelaku sambil mengambil alat untuk melindungi diri. Namun, ia terjatuh setelah tersangkut tali kelambu, sehingga pelaku berhasil melarikan diri.
Meski pelaku kabur, korban dan neneknya sempat melihat wajah terduga pelaku dengan jelas karena kondisi ruangan dalam keadaan terang.
Terduga pelaku, merupakan pria berusia 23 tahun. Ia diduga masuk melalui bagian belakang rumah yang tidak memiliki pintu tertutup, melainkan hanya akses terbuka di area jamban. Dugaan ini diperkuat dengan adanya jejak kaki dan lumpur di sekitar lokasi.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak desa pada pagi harinya dan kemudian ditindaklanjuti ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar dengan pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (23/4/2026).
Pihak keluarga menegaskan bahwa meskipun korban berhasil melawan, kasus ini tetap harus diproses secara hukum agar tidak terulang kembali.
“Untuk keluarga pelaku, kami harap kooperatif. Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas,” ujar perwakilan keluarga.
Sementara itu, Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan sejak laporan diterima, mulai dari menemui korban dan saksi hingga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia juga menambahkan, korban saat ini masih mengalami ketakutan akibat kejadian yang terjadi secara tiba-tiba saat dirinya sedang tertidur.
“Kita tunggu seperti apa kelanjutannya, kita ikuti proses hukum yang ada. Kalau kita maunya segera, secepatnya,” tambahnya.
Rina juga mengungkapkan, pelaku sebelumnya juga sempat terseret kasus yang sama pada tahun 2017 silam, namun tidak ditahan karena masih dibawah umur.
“Korbannya malah perempuan dewasa, usia sekitar 40 tahunan,” pungkasnya.
Ia pun memastikan, kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian, dan diharapkan dapat diproses secara tuntas guna memberikan keadilan serta rasa aman bagi korban.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





