Portalborneo.or.id, Samarinda – Sekretaris komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Novan Syahrony Pasie, soroti penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), di Tepian Mahakam.
Penertiban tersebut lantaran, ada pengembalian kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Tepian Mahakam, jalan Gajah Mada, Samarinda.
Namun, PKL yang akan ditertibkan dinilai belum tegas dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda), Kamis (6/10/2022).
Pria yang kerab disapa Nova angkat suara, bahwasanya para PKL yang telah tertib harusnya tetap bisa berjualan di lokasi lainnya.
“Ini karena penegakkan Perda yang kurang maksimal. Makanya banyak PKL yang bisa di bilang Illegal berdatangan dan akhirnya menimbulkan praktik juru parkir (jukir) liar,” tegas Novan.
Dirinya juga mengungkapkan, ada beberapa alasan klasik para penegak hukum yaitu Satpol PP yang sudah tidak bisa dijadikan tameng untuk pengawasan tepian Mahakam.
Padahal, kapasistas SDM di lingkup Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda sangat mencukupi untuk melakukan penegakkan hukum di kawasan pengembalian RTH tepian Mahakam.
“Waktunya sudah gak tidak pas lagi kalau menjaga sekarang. 27 PKL itu kan tertib aturan, karena masalah itu mereka sudah tidak bisa berjualan lagi,” ucapnya.
Oleh sebab itu, dirinya berharap penegakkan aturan di kawasan RTH bisa lebih di maksimalkan.
Sehingga langkah Pemkot Samarinda dalam pembentukkan RTH di kawasan tepian Mahakam dinilai tidak setengah-setengah.
“Pemkot samarinda punya niat yang baik untuk menata kembali kawasan Tepian Mahakam dari jembatan Mahakam sampai ke Pelabuhan, dan pastinya akan ada ruang juga untuk PKL. Mereka ini tinggal di tata-tata saja secara tersentral di satu titik,” tutupnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl/ADV)