Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Laila Jelaskan Pembangunan RPH Dapat Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat - Akupedia.id

Laila Jelaskan Pembangunan RPH Dapat Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat


Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Laila Fatimah, mendukung penuh program Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, dalam pembangun Rumah Potong Hewan (RPH).

Perencanaan pembangunan fisik RPH, di lahan seluas 22 Hektar, bertempatan Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Senada dengan statement Walikota Samarinda, Andi Harun, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila sapaan karibnya, hal ini bisa memangkas biaya transportasi sekitar 50 persen.

Baca juga  Bagikan 10.000 Bibit Jaga Stabilitas Inflasi Kota Tepian

Maksud dari memangkas biaya transportasi tersebut, ialah dari total sapi yang biasa diimpor luar daerah Kalimantan Timur (Kaltim). Ia menjelaskan, hal ini sangat lah bagus, lantaran coast yang dikeluarkan untuk biaya transportasi berkurang.

“Dan ini menjadi langkah yang tepat untuk menghemat anggaran,” Tegas Laila.

Kemudian, politisi asal fraksi PPP mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang regulasi, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca juga  Hangat Diperbincangkan, Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur Masuk Nama Calon PJ Gubernur Kaltim Pengganti Isran Noor

Mengenai, Peraturan daerah (Perda) 27 Tahun 2006 tentang RPH Kota Samarinda. Dinilai untuk kondisi saat ini sudah kadaluwarsa.

“Pemkot melaksanakan tahap pengerjaan fisik di tahun 2023 mendatang. Kami akan mengkaji ulang perda, guna mengatur uang sewa-menyewa sampai perjanjianya,” ucapnya.

Pasalnya, sangat dibutuhkan revisi untuk menyesuaikan kondisi yang baru, bukan hanya itu saja Kota Samarinda baru menghadapi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca juga  Dispar Kukar Hidupkan Seni Pertunjukan di Tenggarong

Bukan hanya itu saja, Laila mengaku, bahwasanya belum mengetahui konsep pembangunannya, Senin (17/10/2022).

“Kita perlu mengetahui apa yang bisa menjadi daya tarik tersendiri untuk warga Kota Tepian,” jelasnya.

“Nanti akan berkembang lagi. Bisa ada rumah makan yang dapat dikelola warga sekitar. Jadi ekonomi masyarakat hidup juga,” imbuhnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl/ADV)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved