Gelar PTSL, Kukar Wilayah Terbanyak Terbitkan Sertifikat Tanah di Kaltim

Foto: Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.
Foto: Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.

Akupedia.id, TENGGARONG- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Aag nugraha mengatakan, bahwa saat ini Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah terbanyak dalam menerbitkan sertifikat tanah.

Sebab, pada tahun 2023 lalu, Kabupaten kukar terbit sebanyak 27.873 sertifikat bidang. Hal tersebut membawa instansi ATR/BPN Kukar dan mendapatkan penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kaltim atas penerbitan PTSL terbanyak se-Kalimantan Timur.

“Jadi yang diserahkan di Maluhu pada kesempatan ini ada 747 bidang. Bagi yang masih belum, silakan Lurahnya sampaikan ke kami,” kata Aag nugraha.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah Pemkab Kukar, Kepala ATR/BPN Kukar, Komisioner KPU dan BAWASLU Kukar, Camat beserta pengurus IKA PAKARTI Kukar, Lurah dan warga Maluhu.

Baca juga  Program 25 Ribu Nelayan Produktif di Kukar Sukses 100 Persen

Di samping itu, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah juga ikut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.

“PTSL ini adalah program yang dilaksanakan dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.,” jelas Edi.

Kemudian, ia melanjutkan, bahwa salah satu kunci PTSL ini adalah masyarakat/pemilik tanah yang melengkapi persyaratannya. Maka dari itu pihaknya sangat mengapresiasi kepada pemilik tanah, Kelurahan dan khususnya BPN/ATR Kukar sehingga dapat menerbitkan sertifikat yang dibagikan pada kesempatan pada saat itu.

Baca juga  Pemprov Kaltim Gaung Operasi Pasar Murah di Kukar Guna Kendalikan Inflasi

Dirinya juga meminta kepada pemilik agar dapat menjaga sertifikat tersebut dengan sebaik mungkin, sebab program PTSL ini juga dapat dijadikan agunan serta merupakaan dorongan akses ekonomi untuk warga.

“Kalau suatu saat nanti mendesak silakan dijadikan agunan. Tapi kami Pemkab Kukar memiliki Kredit Kukar Idaman tanpa agunan, ini bisa dimanfaatkan petani nelayan dan UMKM,” terangnya kepada wartawan Sabtu (2/3) kemarin,

Dengan adanya program PTSL tersebut, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sangat mendukung. Sebab, hal itu mengenai pensertifikatan tanah yang dibuktikan dengan memfasilitasi penyuluhan/sosialisasi untuk aparat desa.

Baca juga  Pesta Takbir Idulfitri di Kukar, Lomba Meriah Berhadiah Jutaan Rupiah

“Adapun sosialisasi ini mengenai pendaftaran tanah sistematis lengkap, dan juga telah berkomitmen serta bekerjasama dengan kantor BPN/ATR. Hal ini untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Pihaknya sangat mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada jajaran BPN/ATR, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Camat, Lurah, hingga jajaran Ketua RT.

Sebab, ia menilai bahwa pihak terkait telah bekerja dengan sangat baik dalam melaksanakan program PTSL ini. Dan disamping itu, Kepada masyarakat yang telah diserahkan sertifikat PTSL-nya diucapkan selamat.

“Semoga bidang tanah yang telah selesai disertifikati akan memberi manfaat yang seluas-luasnya untuk kesejahteraan,” pungkasnya.

Penulisan : Bayu Andalas Putra

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved