Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD Samarinda - Akupedia.id

Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD Samarinda


Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Portalborneo.or.id, Samarinda – Selama beberapa waktu ke depan, seluruh anggota DPRD Kota Samarinda gencar untuk sosialisasi rancangan peraturan daerah (raperda). Hal ini demi untuk menampung aspirasi rakyat.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto mengungkapkan, seluruh anggota dewan memiliki tugas yakni hanya menyosialisasikan raperda insiatif DPRD. Raperda yang diinisiasi oleh pemerintah tidak dilakukan oleh anggota dewan.

Baca juga  Tarik Wisatawan, Dispar Kukar Canangkan Pembangunan Waterboom di Pulau Kumala

“Jadi betul-betul raperda insiasi DPRD saja. Raperda inisiasi DPRD yang disosialisasikan bukan dalam bentuk perda atau dalam raperda yang merupakan inisiasi pemerintah,”ujar Agus ditemui di Kantor DPRD Samarinda pada Rabu, (22/2/2023).

Mengenai hanya sosialisasi raperda saja, Agus menjawab hal tersebut dalam rangka meminta masukan dan saran dari warga demi penyusunan raperda tersebut.

Baca juga  Dishub Kukar Akan Memfasilitasi Angkutan Bagi Pelajar Tahun Depan

“Kami tidak akan melakukan sosialisasi terhadap perda yang sudah jadi. Karena kalau perda yang sudah jadi, maka masukan dari masyarakat itu tidak bisa dituangkan lagi. Sebab sudah jadi perda,”katanya.

Sosialisasi Raperda pun merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga  Rusmadi Hadiri Kegiatan Bimtek UKS, Guna Tingkatkan Kapasitas Sekolah

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Sya*)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved