Tekan Enter untuk mencari

Ribuan Warga Terancam Digusur, OIKN Tegaskan Tak Sentuh Penduduk Lama

Foto: RDP DPRD antara masyarakat, pihak OIKN, Perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim, serta Perwakilan Pemkab Kukar, Senin (27/4/2026).

Akupedia.id, Tenggarong – Ribuan warga di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Jalan Poros Samarinda–Balikpapan, sempat diliputi kekhawatiran setelah menerima surat peringatan dari Satgas Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang memerintahkan penghentian aktivitas paling lambat 30 April 2026.

Keresahan itu memuncak setelah petugas turun langsung ke kawasan warung panjang pada Senin (20/4/2026) lalu. Sehari berselang, warga menerima surat resmi yang memicu kekhawatiran akan adanya penggusuran.

Merespons kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak OIKN dan perwakilan masyarakat, Senin (27/4/2026).

Dalam forum tersebut, OIKN akhirnya menegaskan bahwa tidak akan ada penggusuran terhadap warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menyebut penertiban hanya akan difokuskan pada bangunan dan aktivitas baru yang dinilai melanggar.

“Tadi sudah diputuskan, masyarakat minta penundaan. Kami juga menawarkan agar masyarakat yang memahami kondisi lapangan bisa menunjukkan mana bangunan baru atau kebun baru. Itu yang akan tetap ditindak,” ujarnya.

Ia menegaskan, warga lama justru merupakan bagian dari wilayah IKN sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pengusiran.

“Mereka yang betul-betul warga setempat itu otomatis menjadi warga IKN” tambahnya.

Meski demikian, RDP tersebut belum menghasilkan keputusan final. Pemerintah bersama OIKN masih akan membahas skema solusi lanjutan, seperti perhutanan sosial dan kemitraan konservasi, yang dinilai bisa menjadi jalan tengah bagi masyarakat.

Perwakilan warga, Sri Wahyuni, menyambut positif hasil sementara tersebut, meski masih menyisakan harapan akan kepastian.

Ia mengungkapkan, di kawasan tersebut setidaknya ada dua kelurahan yang ikut terdampak, yakni Kelurahan Bukit Merdeka dan Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat.

Selain itu 38 warung yang menjadi tempat masyarakat berusaha turut menjadi salah satu bangunan yang akan ditertibkan.

“Kami berharap solusi-solusi yang disebutkan bisa benar-benar dipertimbangkan, dan kami mendapat keadilan atas tempat tinggal kami,” ucapnya.

Sementara itu, warga lainnya, Siti Hidayah, menuturkan bahwa keresahan muncul karena warga merasa tidak mendapatkan penjelasan yang cukup saat penertiban awal dilakukan.

“Kami kaget saat mereka turun, lalu besoknya kami langsung dapat surat peringatan dengan batas waktu sampai 30 April. Itu yang membuat kami merasa tidak adil,” ungkapnya.

Hingga saat ini, masyarakat pun masih menunggu kejelasan kebijakan yang akan diambil pemerintah, sembari berharap solusi yang dihasilkan tidak mengorbankan keberlangsungan hidup warga yang telah lama tinggal dan berusaha di kawasan tersebut.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini