Komisi III DPRD Kota Samarinda Tuntaskan Kajian Perda Pemanfaatan Jalan

Portalborneo.or.id, Samarinda – Menuntaskan kajian atas rancangan Peraturan Daerah (Perda) guna mengatur pemanfaatan jalan, hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Markaca.

Hasil dari rancangan perda ini, ialah usai Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar kunjugan kerja di beberapa daerah kota.

Markaca menjelaskan perda ini berguna untuk mengatur pemanfaatan jalan tersebut, Senin (24/10/2022).

Baca juga  Pinjaman Bunga Rendah Bawa Dampak Signifikan Pada Perekonomian Masyarakat

“Jadi seperti di Yogyakarta, Makassar, Surabaya, dan lain-lainnya, sudah memiliki perda pemanfaatan jalan,” ucap Markaca.

Dari situ lah, Markaca bersama pihaknya, akan menjadikan masukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Selain itu, ia menjebarkan, perda pemanfaatan jalan itu sangat baik untuk membersihkan peringatan kepada kendaraan bermuatan, yang dimana sering meilintas tidak pada jam ditentukan.

Baca juga  Warga Usulkan Penanganan Banjir, Air Bersih, dan RTH Saat Reses Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Novan

“Karena tidak ada payung hukumnya, kami dari pansus III mengusulkan raperda tersebut,” tegasnya.

Adapun, alasan lain dengan dibikinnya perda ini, ialah peningkatan jumlah kendaraan yang makin bertambah di Kota Tepian.

Dirinya pun memastikan, pihaknya akan bekerja maksimal dalam kurun waktu tiga bulan.

Sehingga nantinya apabila perda ini dapat menjadi acuan dalam setiap aktivitas pengguna jalan.

Baca juga  Kota Bangun III Perkuat Komitmen Hadirkan Desa Ramah Anak, Wujudkan Lingkungan Edukatif dan Inklusif

“Harapannya bisa diterapkan secara maksimal. Dengan menerapkan seperti di kota-kota besar dan disesuaikan dengan kondisi di Samarinda,” tandasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl/ADV)

Berita Lainnya