Tekan Enter untuk mencari

Kukar Siapkan Rp10 Miliar untuk Jaminan BPJS Ketenagakerjaan 48 Ribu Pekerja Rentan

Foto: Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza.

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi. Tahun ini, program tersebut menyasar 48 ribu pekerja dengan dukungan anggaran sekitar Rp10 miliar.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pemadanan data penerima.

Pada tahap pertama, pembayaran telah direalisasikan untuk sekitar 31 ribu pekerja. Sementara pada tahap kedua, pembayaran kembali dilakukan untuk 21 ribu pekerja.

“Pembayaran untuk enam bulan ini, jadi dengan target 48.000 di triwulan pertama itu sudah dibayarkan 31.000, kemudian di triwulan kedua sudah dibayarkan 21.000,” ujarnya, Minggu (1/11/2026).

Dendy menjelaskan, pekerja rentan yang menjadi sasaran program merupakan mereka yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), serta tidak memiliki pekerjaan tetap.

Penentuan penerima manfaat tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) desil 1 hingga 4 sebagai dasar untuk mengidentifikasi pekerja yang memenuhi kriteria.

Data potensi penerima terlebih dahulu dipadankan dengan data Dinas Sosial sebelum ditetapkan sebagai dasar pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Tenaga kerja rentan ini adalah yang berpenghasilan di bawah UMK dan UMSK, kemudian dia tidak pekerja tetap. Penentuan penerimanya kita berdasarkan DTSN desil 1 sampai dengan 4,” jelasnya.

Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya memberikan jaminan sosial bagi pekerja yang memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar iuran secara mandiri.

Program tersebut selama ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, pelaksanaan program akan mengalami perubahan pada tahun depan. Dendy mengatakan, berdasarkan penyesuaian nomenklatur penganggaran sesuai regulasi Permendagri Nomor 90 dan ketentuan Kepmendagri, program jaminan bagi pekerja rentan akan dialihkan dari Distransnaker ke Dinas Sosial.

“Tahun depan ada perubahan nomenklatur penganggaran menyesuaikan dengan regulasi Permendagri 90 dan Kepmendagri, itu bergeser ke Dinas Sosial. Jadi ini tahun terakhir Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja melaksanakan jaminan bagi tenaga kerja rentan,” ungkapnya.

Meski demikian, ia memastikan, program tersebut tetap berjalan meski tidak dibawahi lagi oleh Distransnaker Kukar. (Adv/Diskominfo Kukar)

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Editor: Aditya Lesmana

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini