Akupedia.id, Tenggarong – Operasional SPBU selama 24 jam ternyata belum cukup menjawab persoalan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kondisi ini mendorong DPRD Kukar menyoroti pola pembelian konsumen dan membuka rencana inspeksi mendadak (sidak) untuk menelusuri penyebab antrean yang terus berulang.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh, tidak hanya dari sisi ketersediaan pasokan dan kuota BBM. Pengawasan terhadap pembeli serta penggunaan BBM bersubsidi juga harus diperiksa agar distribusinya tidak menyimpang dari ketentuan.
Ia mencontohkan SPBU di kawasan Timbau yang beroperasi sepanjang hari. Meski waktu pelayanan sudah diperpanjang, antrean kendaraan masih menjadi persoalan. Menurutnya, situasi tersebut perlu dievaluasi untuk mengetahui faktor lain yang membuat masyarakat terus mengantre.
“Persoalan waktu kan bukan itu yang jadi masalah. Persoalan kan tentu konsumennya yang ingin membeli, ya mungkin kita perlu pertanyaan apakah betul-betul menjadi kebutuhan atau hanya memang modus untuk diperdagangkan kembali,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Ahmad Yani menyoroti kemungkinan adanya pembelian BBM yang tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan sebagaimana mestinya. Ia menyebut kendaraan yang berulang kali mengantre perlu ditelusuri untuk memastikan apakah pembelian dilakukan secara wajar atau terdapat dugaan penyalahgunaan untuk dijual kembali.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung. DPRD Kukar tidak ingin persoalan antrean hanya berujung pada dugaan tanpa kejelasan mengenai penyebab sebenarnya.
“Jangan sampai ini adalah hanya modus seolah-olah ini apa. Kejadiannya berulang-ulang tanpa penanganan khusus, bukan berarti kuotanya yang tidak clear, mungkin karena oknum yang bermain sehingga kelangkaan BBM ini menjadi tercipta dan selalu diantrikan dan kemudian peruntukannya tidak sesuai,” katanya.
Bagi Ahmad Yani, antrean kendaraan yang sampai memakan badan jalan juga menunjukkan persoalan ketertiban yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kondisi tersebut mengganggu kelancaran lalu lintas dan membuat aktivitas masyarakat di sekitar SPBU ikut terdampak.
“Sebenarnya ‘kan merusak tatanan kota kita. Orang ngantre, kemudian seolah-olah tidak diurus dengan baik,” ujarnya.
Untuk mengetahui akar persoalan, DPRD Kukar berencana menggelar rapat evaluasi dengan melibatkan pemerintah daerah dan instansi yang berwenang menangani distribusi BBM. Sidak bersama aparat penegak hukum juga menjadi salah satu langkah yang akan dipertimbangkan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar termasuk pihak yang akan dilibatkan dalam upaya tersebut. Melalui pemeriksaan di lapangan, DPRD ingin memastikan apakah antrean dipengaruhi persoalan pasokan, pola pembelian, atau faktor lain yang mengganggu penyaluran BBM.
“Nah mungkin ada nanti, kita akan sidak bersama dengan para penegak hukum, termasuk pemerintah kabupaten yang khusus menangani BBM itu, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, supaya clear ini,” tegasnya.
Ahmad Yani juga mengingatkan pentingnya membedakan kebutuhan BBM untuk kegiatan industri dengan kebutuhan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi. Menurutnya, perusahaan dapat memenuhi kebutuhan operasional melalui mekanisme kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penggunaan BBM bersubsidi perlu diawasi agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kalau misalnya penggunanya untuk industri, kan kebutuhan industri kan ada di perusahaan-perusahaan masing-masing, kan boleh bekerja sama. Tetapi kalau ini yang bersubsidi kemudian antreannya betul-betul panjang begini, kan kita perlu pertanyakan apakah itu benar sesuatu prosedur, sesuatu aturan atau memang sengaja diciptakan,” pungkasnya.
DPRD Kukar berharap evaluasi dan sidak dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab antrean BBM. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menjadi dasar perbaikan pengawasan distribusi, sehingga BBM bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak dan antrean kendaraan tidak terus mengganggu ketertiban lalu lintas. (Adv/DPRD Kukar)
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





