Tekan Enter untuk mencari

Distransnaker Kukar Kejar Potensi PAD Hingga Rp70 Juta Lewat Retribusi TKA

Foto: Rapat koordinasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bersama pihak terkait terkait membahas retribusi RPTKA bagi perusahaan yang beroperasi di Kukar.

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Dari tujuh perusahaan dengan 13 tenaga kerja asing yang menjadi perhatian dalam evaluasi, baru tiga perusahaan yang telah membayarkan retribusi.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, dalam rapat sosialisasi penggunaan TKA bersama Bapenda, DPMPTSP, serta perwakilan beberapa perusahaan, yang digelar di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban pembayaran retribusi ke daerah sekaligus menggali kendala yang menyebabkan sebagian perusahaan belum memenuhi kewajibannya.

“Ini momentum hari ini sekaligus mengingatkan dan mengeksplorasi lebih dalam apa kendala yang dihadapi perusahaan ketika tidak bisa atau belum menunaikan kewajiban retribusi penggunaan TKA,” ujarnya.

Dendy menjelaskan, tarif retribusi penggunaan TKA sebesar 100 dolar AS per orang per bulan. Dengan asumsi kurs saat ini mencapai Rp18 ribu per dolar AS, kewajiban tersebut setara Rp1,8 juta per TKA setiap bulan.

Dengan memperhitungkan sisa waktu penarikan selama tiga bulan pada 2026, potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan masuk ke PAD diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta.

“Kami yakin dengan momentum hari ini bisa mengoptimalkan di sisa tiga bulan ini. Jadi, tidak perlu menunggu di tahun 2027 untuk melakukan penarikan retribusi TKA,” katanya.

Ia mengungkapkan, persoalan pembayaran retribusi tersebut juga menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kehilangan PAD.

Sebab, terdapat perusahaan yang telah membayar kewajiban penggunaan TKA, tetapi pembayarannya dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan, bukan pemerintah daerah yang berwenang menerima retribusi sesuai cakupan lokasi kerja.

“Ini salah satu temuan BPK terhadap loss PAD. Perusahaan membayar tapi tidak membayarnya di pemerintah daerah, melainkan di Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan dalam aturan untuk satu lokasi itu membayarnya di Kabupaten Kota Tempat Beroperasi,” jelasnya.

Dendy juga menegaskan, untuk memperkuat pengawasan, Distransnaker Kukar berencana membentuk tim lintas sektoral pada 2027 dengan melibatkan instansi pemerintah provinsi dan imigrasi.

Tim tersebut akan membahas penanganan pelanggaran, termasuk kesesuaian izin tinggal dan izin kerja tenaga asing.

“Nanti kita akan merumuskan secara holistik mengenai sanksinya, sekaligus izin apa mereka ke sini. Jangan sampai dari imigrasi ternyata lolos juga, mereka izinnya bukan untuk bekerja, tetapi izin untuk wisata,” tegasnya.

Dendy menambahkan, pihaknya bersama tim imigrasi telah melakukan kegiatan di dua kecamatan dan menemukan sejumlah hal yang akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Melalui evaluasi dan pengawasan tersebut, Pemkab Kukar berharap kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban retribusi meningkat sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan sebelum akhir tahun. (Adv/Diskominfo Kukar)

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Editor: Aditya Lesmana

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini