Tekan Enter untuk mencari

Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti dari 158 Perkara, Sabu Capai 1,3 Kilogram

Foto: Pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang telah berkekuatan hukum.

Akupedia.id, Tenggarong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan barang bukti dari 158 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam kegiatan yang digelar serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Selasa (20/10/2026), Kejari Kukar juga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada pihak yang berhak.

Kajari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, melalui Kasi Intelijen Kejari Kukar, Darmawan Wicaksono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

“Pengembalian dan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap hari ini kita lakukan secara serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujarnya.

Menurut Darmawan, pelaksanaan serentak ini menjadi yang pertama kali dilakukan di seluruh wilayah Kaltim. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkracht ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Maksud dan tujuannya, seperti yang sudah disampaikan Ibu Kajati, adalah memberikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kukar memusnahkan barang bukti dari enam kategori. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1.300,10 gram, tanaman ganja seberat 1.333,3 gram, serta obat keras jenis Double L sebanyak 249 butir.

Selain itu, turut dimusnahkan 22 senjata tajam, 93 barang elektronik, dan 663 barang lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang berhasil ditangani pada periode April hingga Agustus 2026.

Sementara itu, barang bukti yang dikembalikan kepada pihak yang berhak meliputi 28 potong kayu, satu unit sepeda motor Honda Vario, Honda CBR, Yamaha Fazzio, serta satu unit telepon genggam.

Darmawan menegaskan, pengembalian maupun pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Adapun pengembalian melalui mekanisme pinjam pakai merupakan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap dengan adanya pelaksanaan ini, kejaksaan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan kepada masyarakat atas penanganan barang bukti dalam proses hukum.

“Ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pada publik bahwa barang bukti telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Harapannya kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin sebagai komitmen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini