Tekan Enter untuk mencari

Tak Bisa Akses Bantuan Pendidikan, Komisi IV DPRD Kukar Dorong Yayasan Latimojong Ajukan Permohonan Hibah

Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Fadlon Nisa.

Akupedia.id, Tenggarong – Ketidakjelasan status aset lahan yang digunakan SMK Geologi Pertambangan di Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama Yayasan Pendidikan Latimojong, Rabu (21/10/2026).

Sekolah yang berdiri sejak 2001 itu disebut belum dapat mengakses bantuan pendidikan, baik melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) maupun Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS), karena status aset yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Fadlon Nisa, mengatakan pihaknya mendukung upaya penyelesaian status lahan tersebut agar pengembangan pendidikan dapat berjalan lebih baik. Namun, prosesnya harus didahului dengan penataan aset dan pemenuhan persyaratan administrasi.

Ia mengaku baru mengetahui secara lebih jelas persoalan status lahan tersebut dalam RDP. Sebab, selama ini ia mengetahui kawasan itu memiliki sejumlah fasilitas, seperti SMK Geologi Pertambangan, lapangan pemuda, dan lapangan tenis, yang sebelumnya diperkirakan berada di bawah pengelolaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Alhamdulillah tadi clear kok, sudah sama Dinas Pertanahan, jadi akan dipecah mana penempatannya. Karena itu termasuk SLB, ada termasuk SD, SMK Geologi, termasuk Lapangan Pemuda,” ujarnya.

Menurut Fadlon, lahan di kawasan tersebut masih berada dalam satu kesatuan sertifikat. Karena itu, apabila permohonan hibah diajukan oleh Yayasan Latimojong, aset harus dipisahkan terlebih dahulu sesuai batas dan peruntukan yang dimohonkan untuk SMK Geologi Pertambangan.

Langkah tersebut penting agar proses hibah tidak mencakup fasilitas lain yang juga berada di kawasan aset pemerintah daerah.

Terkait dukungan terhadap permohonan yayasan, Fadlon menegaskan Komisi IV DPRD Kukar mendukung upaya yang bertujuan memajukan dunia pendidikan. Terlebih, sektor pendidikan merupakan salah satu bidang yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Tentu kami mendukung namanya dunia pendidikan, karena Pak Bupati jelas program Bupati, program dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara apapun untuk dunia pendidikan kan, it’s okay, gas terus,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyelesaian status lahan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan legalitas yayasan dan persyaratan lainnya.

Hal ini menjadi penting karena kepastian status aset merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan bantuan pendidikan.

“Makanya tadi kan sudah diingatkan juga sama Kabag Hukum kan, untuk legalitasnya, apa segala macam. Karena memang salah satu persyaratan untuk menerima bantuan juga legalitasnya lahan juga harus clear dulu, harus jelas dulu,” jelasnya.

DPRD Kukar berharap penataan aset dan penyelesaian administrasi dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan kejelasan status lahan serta terpenuhinya persyaratan yang dibutuhkan, persoalan yang selama ini dihadapi sekolah diharapkan menemukan jalan keluar sehingga dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan dapat diproses sesuai ketentuan. (Adv/DPRD Kukar)

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini