Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai menyiapkan regulasi pemberian bantuan bagi majelis taklim yang ditargetkan terealisasi pada 2027. Program ini menjadi bagian dari 17 Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik yang diarahkan untuk menghidupkan kegiatan keagamaan di tengah masyarakat.
Dalam perencanaannya, setiap majelis taklim akan mendapat bantuan sebesar Rp25 juta. Namun, pemerintah daerah masih mematangkan aturan pelaksanaan sekaligus mendata calon penerima sebelum menetapkan kebutuhan anggaran secara keseluruhan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan program tersebut telah masuk dalam perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepemimpinan Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin.
“Saat ini, regulasi terkait program tersebut sedang kami siapkan. Mudah-mudahan, pada 2027 mendatang, program bantuan untuk majelis taklim sudah bisa berjalan,” ujarnya saat ditemui, Kamis (22/10/2026).
Sebelum bantuan disalurkan, Pemkab Kukar terlebih dahulu memperkuat kelembagaan majelis taklim melalui pembentukan badan koordinasi di tingkat kecamatan. Langkah ini dilakukan bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk memastikan pembinaan dapat menjangkau kelompok-kelompok majelis taklim di berbagai wilayah.
Fathul menyebut, sebanyak 20 badan koordinasi majelis taklim telah dibentuk di 20 kecamatan di Kukar. Keberadaan badan koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung pembinaan majelis taklim yang beraktivitas di masjid, musala, maupun lingkungan masyarakat.
“Bersama Dewan Masjid Indonesia, kami telah membentuk 20 badan koordinasi majelis taklim masjid di 20 kecamatan. Nantinya, badan koordinasi ini akan membina majelis-majelis taklim di masjid, musala, serta lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Selain menyiapkan kelembagaan, pemerintah daerah juga akan memfinalisasi data calon penerima dengan berkoordinasi bersama Kementerian Agama.
Pendataan tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan jumlah majelis taklim yang memenuhi kriteria penerima bantuan pada 2027.
Lebih lanjut, Fathul juga mengungkapkan, hingga kini total anggaran program belum dapat dipastikan karena jumlah penerima masih dalam proses finalisasi. Besaran Rp25 juta yang direncanakan untuk setiap majelis taklim nantinya akan menjadi acuan dalam menghitung kebutuhan anggaran setelah pendataan rampung.
“Untuk total anggarannya, saat ini memang belum kami tetapkan. Namun, bantuan yang direncanakan untuk setiap majelis taklim sebesar Rp25 juta,” terangnya.
Di sisi lain, mekanisme penyaluran bantuan juga masih dikaji. Pemkab Kukar belum menetapkan apakah bantuan akan diberikan untuk mendukung operasional kegiatan, dalam bentuk barang, melalui skema hibah, atau menggunakan mekanisme bantuan lainnya.
Menurut Fathul, seluruh ketentuan tersebut akan dirumuskan lebih lanjut melalui peraturan bupati yang saat ini tengah disusun. Regulasi itu nantinya menjadi landasan pelaksanaan program, termasuk pengaturan mekanisme penyaluran bantuan kepada majelis taklim.
“Kami masih membahas mekanisme penyalurannya. Hal-hal tersebut akan kami rumuskan lebih lanjut dalam peraturan bupati yang sedang disusun,” pungkasnya.
Dengan persiapan tersebut, Pemkab Kukar menargetkan program bantuan dapat mulai berjalan pada 2027, sekaligus memperkuat pembinaan dan aktivitas keagamaan berbasis masyarakat di seluruh kecamatan. (Adv/Diskominfo Kukar)
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah
Editor: Aditya Lesmana





