Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengapresiasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) tentang Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan hukum yang digelar Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) lewat Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja).
Kegiatan ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah, koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha milik desa (BUMDes).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan penguatan tata kelola perusahaan yang baik diperlukan agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemahaman terhadap regulasi juga menjadi bekal untuk menghindari persoalan hukum akibat ketidaktahuan terhadap aturan.
Hal itupun disampaikannya usai menghadiri FGD di Aula Kejari Kukar, Rabu (21/10/2026).
“Jadi, menurut saya ini merupakan sesuatu yang patut kita apresiasi, jangan sampai ada kegiatan perusahaan, termasuk perusahaan daerah, koperasi, dan lain-lain yang ada di wilayah kita, itu merasa dikriminalisasi karena ketidaktahuan dalam memahami regulasi yang ada,” kata Sunggono.
Ia berharap forum tersebut dapat memberikan pemahaman sekaligus referensi bagi para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya. Terlebih, kegiatan itu menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan Plt Direktur Penindakan KPK, akademisi, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Alhamdulillah hari ini kita mendapat kesempatan dan insya Allah nantinya narasumbernya juga sangat luar biasa. Mudah-mudahan nanti menjadi referensi bagi semuanya agar mereka tidak ragu-ragu, tidak merasa khawatir dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidangnya masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Chatarina Mauliana, menjelaskan bahwa penguatan tata kelola perusahaan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum.
Melalui forum tersebut, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam mendukung kegiatan usaha yang sesuai aturan.
Menurutnya, pendampingan dan pemahaman hukum penting bagi perusahaan milik pemerintah, mulai dari BUMN, BUMD, hingga badan usaha di tingkat desa. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung keberlangsungan usaha sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Jadi hari ini dilaksanakan FGD atau kelompok diskusi berkumpul untuk membahas bagaimana penguatan tata kelola BUMN, BUMD dan seluruh perusahaan-perusahaan milik pemerintah sampai dengan tingkat desa untuk dapat melakukan usahanya tanpa khawatir atas potensi-potensi kriminalisasi,” ujar Chatarina.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kukar dan DPRD Kukar dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, forum ini menjadi ruang untuk membangun kolaborasi dan sinergi sesuai tugas serta kewenangan masing-masing dalam memajukan perekonomian daerah.
“Jadi ini adalah forum yang sangat luar biasa yang diselenggarakan oleh Kejari Kutai Kartanegara untuk membangun kolaborasi dan sinergitas sesuai dengan tupoksi kita masing-masing dalam memajukan ekonomi di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutupnya.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola perusahaan dan kepatuhan hukum, kegiatan usaha di Kukar diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. (Adv/Diskominfo Kukar)
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah
Editor: Aditya Lesmana





