Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mematangkan pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Dua hal yang menjadi perhatian yakni rencana hibah lahan untuk pembangunan gudang Perum Bulog serta penataan aset yang digunakan Yayasan Latimojong untuk penyelenggaraan pendidikan SMK Geologi Pertambangan.
Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dafip Haryanto, mengatakan kedua persoalan tersebut dibahas bersama DPRD Kukar dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (21/10/2026). Pembahasan dilakukan untuk memastikan proses administrasi dan peruntukan aset dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Untuk pembangunan gudang Bulog, Dafip menyebut prosesnya telah berjalan sekitar 80 persen. Pemerintah daerah kini melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum pengajuan persetujuan hibah kepada DPRD.
“Untuk pembangunan gedung mungkin prosesnya sudah hampir 80 persen. Tinggal mungkin kelengkapan-kelengkapan administrasi yang diminta oleh pihak DPRD yang akan dipenuhi oleh teman-teman dari inisiator, dari BPKAD dan Disperindag,” ujarnya.
Lahan yang disiapkan berada di kawasan Bukit Biru, Tenggarong, dengan sertifikat atas nama pemerintah daerah dan telah sesuai dengan tata ruang. Lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan kemudahan akses distribusi serta risiko banjir.
Dafip menjelaskan, luas keseluruhan hamparan lahan sekitar 1,3 hektare. Sebagian telah digunakan untuk pembangunan fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sedangkan lahan yang tersisa disiapkan untuk pembangunan gudang Bulog dengan kebutuhan kurang dari satu hektare.
Pemerintah daerah berharap proses administrasi dan persetujuan hibah dapat diselesaikan dalam dua bulan. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan gudang oleh Bulog pada 2027 menggunakan anggaran pemerintah pusat.
“Jadi clear and clean secara administrasi asetnya itu sudah menjadi aset nanti kita hibahkan ke pemerintah pusat melalui Bulog,” jelasnya.
Selain mendukung pembangunan infrastruktur pangan, Pemkab Kukar juga membahas kejelasan pemanfaatan aset yang digunakan untuk pendidikan SMK Geologi Pertambangan.
Lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan aset daerah seluas sekitar 6,9 hektare yang juga mencakup fasilitas lain, seperti SLB, Taman Ulin, dan Lapangan Pemuda.
Dafip mengatakan, Yayasan Latimojong diminta mengajukan kembali permohonan karena pengajuan sebelumnya telah berlangsung cukup lama. Melalui permohonan baru, pemerintah daerah dapat memastikan luasan lahan yang dibutuhkan sesuai kondisi dan peruntukannya.
“Untuk yang yayasan, mungkin tadi karena memang ceritanya lama, pernah dimohonkan. Tapi mungkin secara administratif, mungkin karena proses sudah lama, tadi kita minta lagi mereka mengajukan permohonan terkait dengan aset yang dimaksud,” ungkapnya.
Ia menambahkan, instansi teknis akan membantu mengidentifikasi dan mengukur kebutuhan lahan. Selanjutnya, permohonan akan diteruskan kepada Bupati Kukar untuk mendapatkan arahan dan persetujuan sebelum diproses lebih lanjut.
“Tadi kami sampaikan, masukan kepada yayasan seberapa luasan yang mereka butuhkan sesuai dengan kondisi saat ini. Nah itu yang akan dimohonkan segera ke Bapak bupati,” jelasnya.
Menurut Dafip, pemerintah daerah mendukung keberlangsungan pendidikan SMK Geologi Pertambangan yang telah berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di Kukar. Namun, pemanfaatan aset tersebut tetap harus disertai kejelasan administrasi dan status penggunaannya.
“Tentunya kita mendukung pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sumbangsi dari SMK Geologi mulai asalnya juga banyak terhadap pendidikan di kita kan tempat kita,” tutupnya.
Melalui penataan tersebut, Pemkab Kukar berharap aset daerah dapat dimanfaatkan secara tepat untuk menunjang pembangunan, ketersediaan pangan, dan pelayanan pendidikan bagi masyarakat. (Adv/Diskominfo Kukar)
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah
Editor: Aditya Lesmana





