Tekan Enter untuk mencari

Persaja Gelar FGD Tata Kelola Perusahaan, Satukan Persepsi soal Kepatuhan Hukum

Foto: Pembukaan FGD Persaja 2026 beretemakan Good Corporate Governace dan Kepatuhan Hukum Perusahaan.

Akupedia.id, Tenggarong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Good Corporate Governance dan kepatuhan hukum di Aula Kejari Kukar, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan ini menjadi wadah untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum dalam memperkuat tata kelola perusahaan, terutama di daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, Dermawan Wicaksono, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilatarbelakangi dinamika dunia usaha yang semakin kompleks. Sementara itu, perkembangan regulasi dinilai tidak selalu berjalan secepat perubahan situasi yang dihadapi pelaku usaha.

Kondisi tersebut membuat pemahaman mengenai tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap aturan menjadi semakin penting sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Dinamika ini terus berkembang namun ada kebutuhan terhadap regulasi yang perkembangannya itu tidak secepat dengan perkembangan zaman. Jadi bagaimana agar perkembangan ini harus bisa diatasi Atau bisa tetap menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan,” ujarnya.

Dalam FGD tersebut, Kejari Kukar mengundang sejumlah unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha swasta, perwakilan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), hingga perwakilan badan usaha milik desa (BUMDes) dan koperasi.

Narasumber yang dihadirkan berasal dari berbagai bidang, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, akademisi dari Universitas Mulawarman, serta praktisi yang memiliki pengalaman dalam penindakan dan penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Chatarina Mauliana, turut hadir untuk membuka kegiatan tersebut dan menjadi pembicara kunci.

Dermawan mengatakan, melalui forum tersebut, para peserta diharapkan mendapatkan pemahaman mengenai tata kelola perusahaan yang baik untuk menghadapi dinamika usaha yang terus berkembang.

Prinsip tata kelola yang baik diperlukan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kukar, Muhammad Yusran Setiwan, mengatakan kegiatan tersebut berangkat dari kebutuhan untuk menyamakan persepsi di antara para pemangku kepentingan korporasi.

“Kegiatan ini berangkat dari ingin menyamakan persepsi antara pemangku kepentingan korporasi. Yang ada baik itu dari pihak perusahaannya, pihak pemerintah daerahnya, maupun pihak pelaksana-pelaksana kegiatan-kegiatan usaha di Kutai Kartanegara,” ujar Yusran.

Menurutnya, penyamaan persepsi tersebut diharapkan dapat memperkuat integritas, kepatuhan hukum, dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Terkait tindak lanjut, Yusran menyebutkan tidak menutup kemungkinan kegiatan serupa kembali digelar. Salah satu wacana yang dapat dipertimbangkan ialah mengumpulkan perangkat daerah atau kepala OPD untuk mengikuti diskusi dengan tema serupa.

“Tidak menutup kemungkinan ke depan melaksanakan kegiatan-kegiatan serupa. Peserta atau audiensinya mungkin dari perangkat-perangkat daerah, kepala OPD di Kutai Kartanegara, tapi itu rencana wacananya,” jelasnya.

Di sisi lain, Kajati Kaltim, Chatarina Mauliana, menegaskan pentingnya membangun kolaborasi antara perusahaan dan unsur penegak hukum agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia mengatakan, forum tersebut melibatkan unsur kepolisian dan pengadilan untuk membangun pemahaman bersama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Chatarina juga berencana mendorong pelaksanaan sosialisasi serupa di daerah lain di Kaltim, khususnya mengenai pemahaman business judgment rule dalam penguatan tata kelola perusahaan.

“Ya, jadi saya akan mendorong para Kajari, termasuk nanti Kejati juga kita akan melaksanakan sosialisasi tentang pemahaman business judgment rule dalam penguatan tata kelola yang baik bagi perusahaan-perusahaan di daerah kita,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini