Tekan Enter untuk mencari

Manfaatkan Jabatan, Oknum PPPK di Kukar Dilaporkan Usai Diduga Cabuli Tiga Rekan Kerjanya

Foto: Ilustrasi

Akupedia.id, Tenggarong – Dugaan pencabulan sesama jenis oleh seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mencuat setelah tiga korbannya melaporkan tindakan tersebut ke Polres Kukar pada 14 Oktober 2026 lalu.

Ketiga korban merupakan rekan kerja sekaligus junior dari terduga pelaku yang kini berusia 37 tahun. Mereka diduga mengalami perlakuan seksual dalam kurun waktu berbeda, dengan terduga pelaku disebut memanfaatkan posisinya sebagai senior dan atasan di lingkungan kerja.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Rina Zainun, mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah korban dalam kasus tersebut. Namun, sejauh ini ada tiga korban yang berani mengungkapkan pengalaman mereka dan melapor.

“Kalau korban kita tidak tahu berapa persisnya, tapi menurut keterangan dari beberapa korban yang speak up ini, ada lebih daripada mereka. Yang berani speak up dan berani melapor ini ada tiga orang,” ungkap Rina, ujarnya Rabu (21/10/2026).

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sepupunya.

Sebelumnya, korban disebut memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan, mengingat terduga pelaku memiliki posisi lebih tinggi di lingkungan kerjanya.

Rina mengatakan, TRC PPA Kaltim menerima informasi mengenai dugaan kasus tersebut sekitar tiga minggu sebelum pemeriksaan di kepolisian. Ia baru bertemu dengan korban sekitar satu minggu sebelum laporan polisi dibuat.

Ahli Sebut Ada Indikasi Relasi Kuasa

Menurut Rina, dari bukti percakapan yang ditunjukkan korban kepada ahli forensik bahasa, menunjukkan adanya indikasi relasi kuasa dan penggunaan kewenangan dalam hubungan antara terduga pelaku dengan korban.

“Relasi kuasa ini pertama si terduga pelaku itu adalah atasan daripada korban. Yang kedua, si terduga ini selalu mengingatkan akan kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukan oleh terduga terhadap keluarganya dan terhadap korban,” jelasnya.

Kedekatan tersebut, lanjut Rina, diduga dibangun melalui berbagai bentuk perhatian dan pemberian hadiah. Para korban disebut semula menganggap perlakuan itu sebagai bentuk kasih sayang seorang kakak terhadap adik, tanpa mengetahui adanya dugaan maksud lain di baliknya.

“Karena rata-rata memang dari cerita tiga korban ini mereka selalu diberi hadiah. Ya, bahkan ada yang dibelikan handphone dan lain-lain. Tapi korban-korban ini mengiranya adalah kasih sayang itu dari kakak terhadap adik,” tuturnya.

Menurut Rina, dugaan perbuatan terduga pelaku bahkan telah mengarah pada persetubuhan. Situasi tersebut membuat para korban kesulitan melepaskan diri, terlebih sebagian di antaranya berasal dari keluarga kurang mampu dan menjadi tulang punggung keluarga.

Ketergantungan terhadap pekerjaan disebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban takut berbicara. Terduga pelaku diduga pernah menyampaikan tidak akan lagi membantu mengurus pekerjaan korban apabila hubungan tersebut tidak berjalan sesuai keinginannya.

“Pengancamannya itu tidak secara spesifik, hanya dia mengatakan bahwa dia tidak akan mengurus lagi pekerjaan korban. Istilahnya lepas tangan, apa pun yang korban lakukan dalam pekerjaan dia akan masa bodoh,” kata Rina.

Ia menambahkan, para korban sebelumnya juga mendapat harapan bahwa terduga pelaku akan membantu urusan pekerjaan, termasuk yang berkaitan dengan pengangkatan sebagai PPPK. Kondisi itu semakin membuat mereka khawatir untuk mengungkapkan kejadian yang dialami.

Korban Alami Depresi Hingga Rumah Tangga Retak

Dampak yang dirasakan para korban tidak hanya menyangkut pekerjaan, tetapi juga kehidupan pribadi dan kondisi psikologis. Rina menyebut, salah satu korban yang diduga mengalami perlakuan tersebut sejak 2017 memilih kabur karena tidak tahan dengan situasi yang dihadapinya.

Sementara korban lainnya disebut mengalami tekanan hingga rumah tangganya berakhir, meski baru menjalani pernikahan sekitar dua setengah bulan.

Rina menuturkan, berdasarkan cerita korban, ia merasa tidak nyaman karena harus menghadapi situasi yang melibatkan suaminya dan terduga pelaku.

“Karena apa, ya diadu domba menurut si korban dengan si terduga pelaku. Karena juga si korban ini ngerasa enggak nyaman, karena tiga hari melayani suaminya dan tiga hari dia harus melayani si terduga pelaku ini tadi,” ungkapnya.

Kondisi psikologis para korban kini menjadi perhatian TRC PPA Kaltim. Menurut Rina, dua dari tiga korban masih mengalami trauma, ketakutan, dan menangis ketika kembali mengingat kejadian yang mereka alami.

Bahkan, salah satu korban disebut mengalami depresi hingga menjalani penanganan di poli jiwa dan sempat melakukan percobaan bunuh diri. Rina menilai, tekanan yang dialami korban tidak terlepas dari situasi yang membuatnya merasa sulit untuk melepaskan diri.

“Karena terutama dua korban itu sampai saat ini masih ketrigger, masih trauma, masih takut, masih menangis,” ujarnya.

TRC PPA Kaltim Dampingi Pemulihan Korban

Untuk membantu pemulihan para korban, TRC PPA Kaltim telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) agar mereka mendapatkan pendampingan psikologis.

Rina mengatakan, keberanian para korban untuk berbicara juga dilandasi kekhawatiran akan munculnya korban lain apabila dugaan perbuatan tersebut tidak dihentikan.

Mereka akhirnya memilih mengungkapkan pengalaman setelah melihat dugaan perlakuan terhadap korban berikutnya semakin jauh.

Ia juga mengungkapkan, dugaan kasus tersebut disebut pernah berujung pada mediasi. Karena itu, Rina meminta instansi terkait mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja, agar tidak ada pegawai lain yang mengalami hal serupa.

“Kalau mengetahui hal-hal seperti itu langsung ditindak tegas, jangan sampai ini membuat banyak korban-korban lainnya. Dimutasi pun itu kasihan korban lainnya lagi,” tegasnya.

Rina juga turut meminta agar penanganan kasus tidak berhenti pada pemindahan pegawai ke tempat lain, melainkan dilakukan sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan yang berlaku.

Sementara itu, terduga pelaku disebut masih aktif bekerja di instansi tersebut. Pemeriksaan di Polres Kukar pun terus berlanjut pada Rabu (21/10/2026), dengan agenda pemeriksaan terhadap dua korban lainnya serta seorang saksi yang menjadi tempat salah satu korban pertama kali bercerita.

Melalui pemeriksaan ini, TRC PPA pun berharap penanganan oleh kepolisian dapat mengungkap fakta serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini