Tekan Enter untuk mencari

DPRD Kukar Cari Titik Temu Eks Lahan Tambang PT MPP dan HGU PT BDA

Foto: Rapat dengar pendapat DPRD Kukar bersama PT Mega Prima Persada, PT Budi Duta Agro Makmur, dan pihak terkait lainnya.

Akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya mencari titik temu antara kepentingan pascatambang PT Mega Prima Persada (MPP) dan status Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agro Makmur (BDA) di Kecamatan Loa Kulu.

Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan membuka peluang pemanfaatan lahan bagi masyarakat, termasuk melalui skema plasma maupun pola kemitraan lainnya.

Upaya itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).

Rapat tersebut menjadi langkah awal untuk menyelaraskan kepentingan kedua perusahaan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan eks tambang.

Ahmad Yani mengatakan, persoalan muncul karena lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pertambangan PT MPP masih berkaitan dengan HGU PT BDA.

Di sisi lain, terdapat kepentingan masyarakat yang perlu diakomodasi, terutama terkait tanggung jawab plasma sebesar 20 persen atau bentuk kemitraan lainnya.

“Karena PT Mega Prima Persada itu bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di ESDM. Sementara HGU juga kan intinya kan disuruh berkebun. Tapi kan kebun kan sudah ditambang,” ujarnya.

Menurutnya, kedua perusahaan sama-sama memiliki kepentingan yang perlu diselaraskan agar pemanfaatan lahan setelah kegiatan pertambangan berakhir tidak mengabaikan aspek legalitas maupun kesejahteraan masyarakat.

DPRD Kukar pun mendorong agar penyelesaian persoalan tersebut dapat diarahkan melalui pola kemitraan dengan PT MPP. Skema itu diharapkan menjadi jalan tengah agar masyarakat di Loa Kulu turut memperoleh manfaat dari pemanfaatan lahan pascatambang.

“Nanti kira-kira kita minta supaya kalau bisa itu diselesaikan melalui pola kemitraan dengan PT Mega Prima Persada. Artinya supaya pembangunan kita di Kutai Kartanegara, terkhusus di Loa Kulu, masyarakat kita di sana bisa sejahtera dari kerja sama kedua perusahaan ini,” jelasnya.

Ahmad Yani menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan mempertemukan kepentingan perusahaan. Aspek pascatambang, status HGU, serta kemungkinan penyerahan lahan kepada masyarakat juga perlu dipastikan memiliki kejelasan.

Ia menilai, persoalan itu membutuhkan keterlibatan instansi yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan. Karena itu, DPRD Kukar berencana melanjutkan pembahasan dengan mengundang pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kalau perlu dengan kementerian, ya Kementerian ESDM, karena di situ adalah pascatambang, pascapenutupan tambang yang tentu harus betul-betul nanti ketika itu berhasil kan juga akan diserahkan ke masyarakat. Bagaimana mau diserahkan ke masyarakat kalau di situ juga ada HGU,” katanya.

DPRD Kukar menargetkan rapat lanjutan digelar pekan depan dengan melibatkan pihak-pihak terkait secara lebih luas.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD juga ada kejelasan mengenai status lahan sekaligus mekanisme pemanfaatannya sehingga kepentingan perusahaan, kewajiban pascatambang, dan kesejahteraan masyarakat dapat diakomodasi.

“Masih ada kepentingan yang tentu harus diatur, harus diselesaikan. Kita harap, semoga minggu depan pihak-pihak terkait yang kita undang bisa hadir dan ini bisa menemukan titik terang,” tutupnya. (Adv/Ara)

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini