Akupedia.id, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2026 menjadi Perda.
Pengesahan ini dilakukan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Sidang I DPRD Kukar, Rabu (30/9/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.
“Kita hari ini menyelesaikan tugas negara, tepat hari ini, Rabu 30 September tahun 2026, kita sudah menyetujui rancangan peraturan daerah dan menjadi perda APBD perubahan tahun 2026,” ujarnya usai rapat.
Sebelum mengetuk palu sidang, terlebih dahulu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar, Farida, membacakan laporan rapat Banggar dan hasil kesepakatan bersama pemerintah.
Adapun rincian P-APBD Tahun 2026 yang dibacakan adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan daerah sebesar Rp6,8 triliun, dengan rincian:
-Pendapatan Asli Daerah disepakati sebesar Rp 727,8 miliar, berkurang sebesar Rp364,2 miliar.
-Pendapatan Transfer disepakati sebesar Rp6 triliun, bertambah sebesar Rp671,2 miliar.
-Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah disepakati sebesar Rp20 miliar, berkurang Rp230 miliar.
Secara keseluruhan jumlah Pendapatan daerah sebesar Rp6,8 triliun atau bertambah sebesar Rp76,9 miliar.
2. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp7,1 triliun, dengan rincian:
-Belanja Operasional sebesar Rp5,2 triliun, berkurang Rp313 miliar.
-Belanja Modal sebesar Rp1,3 triliun, berkurang Rp7,1 miliar.
-Belanja Tak Terduga sebesar Rp2,8 miliar, berkurang Rp7,1 miliar.
-Belanja Transfer sebesar Rp566 miliar, berkurang Rp147 miliar.
Dari rincian tersebut, total belanja daerah mencapai sekitar Rp7,1 triliun atau berkurang sebesar Rp94,1 miliar dari belanja yang ditetapkan sebelumnya.
Dari sisi belanja, hasil pembahasan tersebut menunjukkan rasionalisasi terhadap Belanja Operasional, peningkatan Belanja Modal, serta penyesuaian Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Selain itu, Banggar mencatat adanya rasionalisasi Belanja Operasional yang diimbangi dengan peningkatan Belanja Modal.
Banggar pun menegaskan hal itu perlu diarahkan agar efisiensi tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar, tetapi justru memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
3. Pembiayaan dengan rincian:
-Penerimaan Pembiayaan disepakati menjadi sebesar Rp1,1 triliun, bertambah sebesar Rp649,8 miliar.
-Pengeluaran Pembiayaan disepakati menjadi sebesar Rp830,9 miliar, bertambah sebesar Rp820,9.
Sehingga jumlah pembiayaan Netto menjadi sebesar Rp318,8 miliar, berkurang sebesar Rp171,1 miliar.
Banggar mencatat bahwa selisih antara pendapatan dan belanja daerah menghasilkan kebutuhan pembiayaan netto sebesar kurang lebih Rp318,85 miliar.
Melalui forum tersebut, Banggar berharap, pengendalian pendapatan, belanja dan arus kas tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah agar pelaksanaan APBD tetap berada dalam kondisi yang terkendali hingga akhir tahun.
Menurut Ahmad Yani, penyelesaian APBD tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan Kukar Idaman Terbaik melalui pengelolaan anggaran daerah.
Ia berharap anggaran yang telah disepakati dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini adalah bagaimana menciptakan Kukar Idaman Terbaik melalui APBD. Semoga ini berkah untuk kita semua, berkah untuk rakyat, semoga APBD bisa betul-betul mensejahterakan rakyat Kutai Kartanegara,” katanya.
Ia menegaskan DPRD akan memaksimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, khususnya dalam mendorong percepatan penyerapan pada sisa waktu tahun anggaran.
“Kita akan maksimalkan dan tentu kalau masih ada waktu, bulan Oktober, November, Desember, saya rasa semoga ini bisa diserap,” ujarnya.
Ahmad Yani menyebut, fokus penggunaan anggaran tetap diarahkan pada pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, pendidikan dan kesehatan yang menurutnya telah terakomodir dalam APBD.
“Fokus pembangunannya tetap pada infrastruktur, pelayanan masyarakat, tentu kepentingan untuk pendidikan, kesehatan itu sudah terakomodir,” jelasnya.
Terkait nilai APBD yang mencapai sekitar Rp7,9 triliun, ia menjelaskan angka tersebut turut mencakup pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar.
Sementara itu, nilai APBD tanpa komponen pinjaman tersebut berada di kisaran Rp7,1 triliun.
“Nilainya tetap Rp7,9 triliun sebenarnya, karena kita juga mengakomodir Rp820 miliar. Jadi tetap nilainya Rp7,9 sekian, tapi sebenarnya yang intinya Rp7,1 tetapi kan Rp820 miliar itu adalah bagian daripada utang ya tetapi kan tetap menjadi APBD,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





