Tekan Enter untuk mencari

Sabu 9 Gram Disembunyikan dalam Es Kelapa, Penyelundupan ke Lapas Tenggarong Digagalkan

Foto: Sembilan paket diduga sabu yang diamankan oleh petugas Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Akupedia.id, Tenggarong – Upaya penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas IIA Tenggarong berhasil digagalkan petugas. Kali ini, sembilan pocket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 9 gram ditemukan disembunyikan di dalam es kelapa.

Temuan tersebut terungkap saat layanan kunjungan tatap muka khusus tahanan berlangsung pada Rabu (23/9/2026), sekitar pukul 10.17 WITA.

Pengungkapan bermula ketika seorang pengunjung berinisial I datang untuk membesuk tahanan berinisial YI. Pengunjung yang mengaku sebagai kerabat tahanan tersebut membawa sejumlah barang untuk diberikan saat kunjungan.

Petugas piket layanan kunjungan, Seno Goaji, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaannya. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencermati gerak-gerik pengunjung hingga memutuskan melakukan pemeriksaan lebih teliti.

Kecurigaan tersebut akhirnya mengarah pada es kelapa yang dibawa pengunjung. Setelah diperiksa, petugas menemukan sembilan pocket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Temuan itu langsung diamankan dan dilaporkan kepada pejabat Lapas. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Tamrin, kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Kalapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan petugas hingga upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan sebelum narkotika masuk ke dalam Lapas.

“Saya mengapresiasi petugas yang telah melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan kewaspadaan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan secara teliti sangat penting dalam mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang bawaan akan terus diperketat sebagai langkah pencegahan masuknya narkotika dan barang terlarang lainnya ke lingkungan Lapas.

Kalapas juga mengingatkan keluarga maupun kerabat warga binaan dan tahanan agar mematuhi seluruh aturan selama melakukan kunjungan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba membawa barang terlarang ke dalam Lapas. Jangan sampai niat untuk membesuk keluarga, teman, atau saudara justru membawa konsekuensi hukum bagi diri sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti tersebut kini telah diserahkan kepada Polres Kukar untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkaitan dengan temuan tersebut langsung ditempatkan di sel isolasi.

Selain berpotensi menghadapi proses hukum baru apabila keterlibatannya terbukti dalam penyelidikan kepolisian, WBP tersebut juga dapat dikenakan sanksi internal sesuai ketentuan pemasyarakatan.

Sanksi yang dapat diberikan di antaranya tidak memperoleh remisi serta tidak diperbolehkan menerima kunjungan selama dua pekan. Masa larangan kunjungan tersebut dapat diperpanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan perkara.

Lapas Kelas IIA Tenggarong memastikan pengawasan dan pemeriksaan akan terus ditingkatkan guna menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib dan bebas dari peredaran narkotika.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini