Tekan Enter untuk mencari

DPRD Kukar Soroti Penempatan 602 PPPK Optimalisasi, Minta Pemkab Tata Ulang

Foto: Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani.

Akupedia.id, Tenggarong – Persoalan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.

Usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama PPPK, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar serta pihak terkait, Kamis (3/9/2026), Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, meminta pemerintah daerah melakukan penataan ulang terhadap penempatan PPPK.

Hal tersebut menyusul banyaknya PPPK yang ditempatkan jauh dari domisili, sehingga harus menanggung biaya operasional dan tempat tinggal tambahan yang dinilai tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

“Memang minta supaya mereka bisa di-rolling, bisa dipindahkan kembali supaya bisa bekerja lebih dekat dengan keluarga, lebih dekat dengan rumah, bukan seperti saat ini yang membutuhkan biaya besar,” kata Ahmad Yani.

Ia mencontohkan PPPK yang berdomisili di Tenggarong namun mendapat penempatan hingga Tabang, Kembang Janggut, Marangkayu maupun Anggana. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menambah beban biaya, tetapi juga membuat PPPK harus berjauhan dengan keluarganya.

“Harus pindah ke Tabang, ke Kembang Janggut, ke Marangkayu, ke Anggana, padahal dia berdomisili misalnya di Tenggarong. Kasihan, biayanya itu, gajinya tidak menutup dan jauh juga dari keluarga,” ujarnya.

Selain biaya perjalanan, persoalan tempat tinggal juga menjadi beban bagi PPPK yang ditempatkan jauh dari domisili. Mereka terpaksa menyewa tempat tinggal di lokasi kerja tanpa adanya biaya tersebut ditanggung negara.

“Ketika dia kerja di Tabang, kerja di Anggana sementara domisilinya di Tenggarong, dia harus ada sewa rumah, sewa tempat tinggal yang tentu tidak ditanggung oleh negara. Ini jadi soal, jadi beban,” jelasnya.

Karena itu, DPRD Kukar meminta BKPSDM melakukan penataan kembali penempatan PPPK. DPRD juga akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan kewenangan dan regulasi yang mengatur penempatan tersebut.

“Insya Allah kita akan perbaiki. Kita minta kepada BKPSDM supaya ini betul-betul bisa ditindaklanjuti dengan cara menata kembali PPPK yang ada,” tegasnya.

Ahmad Yani menilai, apabila penempatan tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah, maka masih terdapat ruang untuk dilakukan penataan agar ASN dapat bekerja lebih dekat dengan keluarga dan tempat tinggalnya.

“Kalau ini kebijakan daerah, bagaimana bisa menata ASN lebih dekat dengan keluarga, lebih dekat dengan rumah, saya rasa itu bisa kita atur, bisa kita tata ulang. Tetapi kalau ini bagian daripada BKN, tentu ada solusi yang akan kita ambil,” katanya.

Ia menegaskan DPRD akan terus mendorong adanya perbaikan kebijakan agar para PPPK dapat bekerja secara optimal tanpa terbebani persoalan operasional yang terlalu besar.

“Intinya bagaimana nasib PPPK ini bisa betul-betul kita ayomi, kita perjuangkan, bagaimana mereka bisa sejahtera, bisa mandiri, tidak menjadi beban negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi, mengatakan pihaknya telah lebih dahulu menyurati BKN pada 10 Agustus 2026 untuk meminta penjelasan terkait wacana penempatan PPPK berdasarkan domisili.

Namun, hingga pelaksanaan RDP tersebut, pihaknya belum menerima jawaban dari BKN.

“Kita sudah menyurat ke BKN minta penjelasan terkait dengan adanya wacana yang muncul di media sosial. Sampai dengan hari ini surat tersebut juga belum kami mendapatkan balasan dari BKN,” kata Rendra.

Ia menyebut, terdapat 602 PPPK optimalisasi di Kukar. Namun, berdasarkan hasil RDP, jumlah yang kemungkinan menghendaki penempatan berdasarkan domisili berada di kisaran 300 orang.

“Teman-teman PPPK yang optimalisasi ini ada sebanyak 602. Tapi tadi pada saat kita mendengarkan RDP, yang memungkinkan untuk menghendaki adanya PPPK domisili mungkin kurang lebih 300,” ungkapnya.

Menurut Rendra, aspirasi utama para PPPK tersebut adalah agar mereka dapat bekerja di sekitar domisilinya. Namun, terkait kemungkinan realisasi permintaan tersebut, BKPSDM masih harus menunggu ketentuan dari BKN.

“Jadi teman-teman PPPK ini bisa bekerja di sekitar domisilinya,” katanya.

Rendra menegaskan pemerintah daerah tidak dapat serta-merta melakukan perubahan penempatan karena status ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki aturan dan regulasi yang harus dipatuhi.

“Terlebih lagi terkait ASN itu, baik PNS maupun PPPK, ada aturannya, ada regulasi yang mengatur. Kita di pemerintah daerah tentunya menunggu aturan regulasi dari BKN,” jelasnya.

Dalam RDP tersebut juga ditemukan adanya PPPK yang tidak masuk bekerja dalam waktu lebih dari satu tahun. Rendra mengatakan, kondisi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian.

“Tadi yang baru kita temukan itu ada yang lebih satu tahun. Tentunya di dalam ASN itu ada aturan-aturan, berapa hari tidak masuk kerja tanpa keterangan itu ada hukuman ringan, sedang dan berat. Itu nanti kita akan lihat,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini