Tekan Enter untuk mencari

DPRD Kukar Soroti Penerbitan SPT di Lahan Eks Tambang Sangasanga

Foto: RDP KTNA Sangasanga bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kutai Kartanegara.

Akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti penerbitan surat kepemilikan tanah di kawasan eks tambang yang status dan tanggung jawab reklamasi lahannya belum jelas.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan Komisi II DPRD Kukar bersama Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan pihak terkait mengenai status hukum lahan eks tambang di Kecamatan Sangasanga, Senin (31/8/2026).

Anggota Komisi II DPRD Kukar, Rahmat Dermawan, mengatakan pemerintah dan seluruh instansi terkait perlu berhati-hati dalam menerbitkan SPT yang berkaitan dengan lahan pertambangan.

Menurutnya, masih banyak lahan pascatambang di Kukar yang statusnya belum jelas, sementara tanggung jawab perusahaan terhadap reklamasi juga belum sepenuhnya dilakukan.

“Bayangkan, ketika mereka sudah menggarap atau mengambil batu baranya, mereka juga ingin memiliki tanahnya. Padahal, mereka juga mempunyai tanggung jawab sosial untuk melakukan reklamasi,” kata Rahmat.

Ia menyebut, dalam RDP turut dibahas salah satu contoh kasus di Kelurahan Sangasanga Dalam. SPT di kawasan eks tambang tersebut disebut baru diterbitkan sekitar dua hingga tiga bulan lalu.

Rahmat menilai kasus tersebut perlu menjadi perhatian karena bukan tidak mungkin persoalan serupa terjadi di wilayah lain di Kukar.

Karena itu, DPRD akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan para pemilik izin pertambangan, baik yang masih aktif maupun sudah tidak aktif di Kecamatan Sangasanga. Mereka akan dimintai penjelasan terkait tanggung jawab reklamasi serta status lahan yang telah ditinggalkan.

Menurut Rahmat, lahan pascatambang semestinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat apabila status dan kondisi lahannya telah memungkinkan.

“Lahan-lahan pascatambang ini sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat. Bisa digunakan untuk bertani, bercocok tanam, peternakan, dan membudidayakan berbagai hal yang bisa memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sangasanga, Sudarmadi, menjelaskan lahan eks tambang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian apabila kondisi lahannya memungkinkan. Namun, terdapat batasan dalam penerbitan dokumen kepemilikan di atas lahan tersebut.

“Untuk lahan eks tambang itu dilarang menerbitkan surat kepemilikan dalam bentuk SPT maupun SKPT,” jelasnya.

Terkait persoalan KTNA dengan pihak perusahaan, Sudarmadi mengatakan masyarakat ingin memanfaatkan lahan eks tambang untuk pertanian, perkebunan, dan peternakan. Namun, hingga kini belum mendapatkan izin dari perusahaan.

Di sisi lain, KTNA menyatakan aktivitas pertambangan di lahan tersebut sudah tidak berjalan karena izin usaha pertambangan (IUP) telah berakhir. Namun, pihak perusahaan masih menganggap izin mereka masih berlaku.

“Dari pihak perusahaan masih menganggap bahwa izin mereka masih ada. Sehingga, untuk saat ini lahan tersebut belum bisa digunakan atau digarap oleh KTNA,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini