Akupedia.id, Tenggarong – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Senin (24/8/2026) siang.
Ketua Umum HMI Kukar, Zulhansyah, mengatakan bahwa sejumlah tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut merupakan hasil evaluasi dan kajian internal dari HMI Kukar. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar kepada Bankaltimtara.
“Hari ini kami melakukan aksi massa di lapangan. Kami menyampaikan beberapa hasil evaluasi kami, hasil kajian kami di internal, terutama berkaitan dengan pinjaman kredit Rp820 miliar oleh Pemkab Kukar,” ujarnya usai audiensi bersama pihak Bankaltimtara.
Menurutnya, meski tergolong pinjaman jangka pendek dan bisa dilakukan tanpa melalui Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hal tersebut dapat memicu masalah di kemudian hari.
Ia menjelaskan, pinjaman sebesar itu menyebabkan kondisi ekonomi di tengah masyarakat berjalan di tempat atau stagnan selama hampir setahun, karena setiap anggaran yang masuk dialokasikan untuk membayar utang.
“Nah ini jadinya masyarakat yang tergadai lah dari kebijakan tersebut. Akhirnya kan faktanya sendiri kan kita lihat ini, di akhir-akhir ini Pemkab terus-terusan mengalokasikan dana untuk pembayaran utang,” terangnya.
Ia menambahkan, kondisi ekonomi masyarakat Kukar juga menjadi salah satu alasan HMI menyoroti kebijakan tersebut. Menurutnya, daya beli masyarakat tengah menurun dan sebagian masyarakat menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.
Selain pinjaman daerah, HMI Kukar turut mempertanyakan Kredit Kukar Idaman serta posisi Bankaltimtara dalam persoalan yang sebelumnya mencuat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Menurut Zulhansyah, pihak Bankaltimtara dalam audiensi menyampaikan bahwa tidak seluruh informasi dapat diberikan secara terbuka kepada HMI karena berkaitan dengan perlindungan data nasabah dan informasi konsumen.
“Kami juga memahami itu sebagai hak Bankaltimtara untuk melindungi beberapa informasi konsumen dan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, HMI Kukar berharap komunikasi dengan Bankaltimtara tetap terjalin untuk mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan keuangan daerah.
Zulhansyah mengatakan, apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya kekeliruan dari pihak bank, maka pihaknya berharap seluruh pihak dapat bertanggung jawab.
“Harapan kami tadi disampaikan untuk sama-sama bertanggung jawab. Demi menjaga posisi keuangan di masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya.
Sementara itu, Pemimpin Sekretariat Perusahaan dan Hukum Bankaltimtara, Rita Kurniasih, mengatakan pihaknya menghargai aksi dan sejumlah pertanyaan yang disampaikan HMI Kukar.
Ia menjelaskan, terkait pinjaman daerah, Bankaltimtara telah menjalankan proses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Bankaltimtara sebagai bank pembangunan daerah akan tetap mendukung pemerintah daerah ketika menghadapi persoalan keuangan. Namun, seluruh proses tetap harus dilakukan sesuai dengan regulasi.
“Tentunya ketika pemerintah daerah Kukar sebagai pemilik Bankaltimtara mengalami kesulitan, Bankaltimtara juga tidak akan diam. Tapi semua dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait sejumlah persoalan lain yang turut dipertanyakan HMI Kukar, Rita mengatakan saat ini terdapat proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, Bankaltimtara menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Bankaltimtara menghormati dan menghargai upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan supaya kasus ini bisa terlihat terang dan berjalan dengan baik,” katanya.
Ia menegaskan, selama proses hukum berlangsung, pihak bank tidak dapat memberikan informasi tertentu kepada publik karena berkaitan dengan proses penyidikan serta kewajiban menjaga data dan informasi nasabah.
“Apabila sedang dalam proses hukum, kami tidak diperkenankan untuk memberikan informasi. Kami memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan tentunya kami melindungi data-data nasabah siapapun itu,” jelasnya.
Rita menambahkan, perlindungan data nasabah bukan hanya hak bank, tetapi merupakan kewajiban yang harus dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kalau kita langgar tentunya ada sanksi yang cukup berat, ada sanksi pidananya,” pungkasnya.
HMI Kukar dan Bankaltimtara berharap, hasil pertemuan tersebut dapat memberikan kejelasan terhadap sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





