Akupedia.id, Tenggarong – Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat pengembalian dana lebih dari Rp2 miliar dalam proses tindak lanjut temuan pembayaran insentif atau honor guru non-ASN sebesar Rp36,7 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Meski demikian, penelusuran terhadap data penerima masih terus berjalan. Dari sekitar 841 data yang menjadi objek pemeriksaan, Inspektorat telah menghimpun lebih dari 60 persen data untuk diverifikasi.
Plt Inspektur Kukar, Sunggono, mengatakan proses penelusuran belum sepenuhnya rampung lantaran masih terdapat data yang membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
“Ada sekitar 841 data, dan belum semuanya bisa kami telusuri karena perlu kami konfirmasi ulang. Memang belum selesai secara keseluruhan, tapi sudah lebih dari 60 persen datanya yang sudah kami himpun,” ujar Sunggono, Senin (27/07/2026).
Menurutnya, proses pengembalian dana juga terus dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hingga kini, nilai pengembalian yang telah tercatat telah melampaui Rp2 miliar.
“Sudah sekarang lebih dari Rp2 miliar. Dokumentasi dari BPK itu kami diminta untuk ditindaklanjuti dan sekarang sudah kami tindak lanjuti,” katanya.
Namun, Inspektorat masih perlu memastikan seluruh langkah yang telah dilakukan telah sesuai dengan rekomendasi BPK. Untuk itu, hasil penelusuran sementara akan kembali dikoordinasikan dengan lembaga auditor tersebut.
Sunggono mengatakan, koordinasi dengan BPK diperlukan untuk menentukan tindak lanjut terhadap data yang belum selesai diverifikasi. Inspektorat akan meminta kepastian apakah penelusuran terhadap data tersebut masih perlu dilanjutkan atau hasil yang telah dihimpun dinilai sudah mencukupi.
“Nah apakah tindak lanjut kami ini sudah sesuai dengan apa yang BPK maksudkan, itu mau kami konfirmasi ulang ke mereka,” jelasnya.
Sebelumnya, Inspektorat telah menyampaikan hasil sementara tindak lanjut kepada Bupati Kukar. Pemaparan dilakukan setelah berakhirnya masa 60 hari tindak lanjut rekomendasi BPK yang jatuh pada 24 Juli 2026.
“Tadi kami sudah ekspos ke Pak Bupati terkait temuan sementara. Kan kita dikasih waktu 60 hari, berakhirnya itu tanggal 24 Juli kemarin, dan kita sudah sampai ke beliau. Maksudnya minta arahan beliau seperti apa langkah yang harus kami kerjakan ke depan,” ujar Sunggono.
Berdasarkan arahan Bupati Kukar, Inspektorat selanjutnya akan memaparkan hasil tindak lanjut tersebut kepada BPK. Hasil koordinasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah terhadap data yang masih tersisa.
“Sisanya ini akan kami sampaikan ke BPK apakah akan kami teruskan atau apakah sudah cukup. Bapak Bupati mengarahkan seperti itu. Intinya kami akan menyelesaikan semuanya sesuai dengan arahan yang diberikan,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





